Penetapan Harga Maksimum: Tiket Bus Banda Aceh – Medan Tuslah hingga 20% Saat Hari Libur
Oleh: Juanda Pranata
Mahasiswa Program Studi Ilmu Politik,
Fakultas FISIP USK
Kota Banda Aceh merupakan kota sekaligus ibu kota dari Provinsi Aceh, Indonesia. Sebagai pusat pemerintahan provinsi, Kota Banda Aceh menjadi pusat kegiatan ekonomi, politik, sosial dan budaya. Di kota Banda Aceh terdapat berbagai universitas yang mahasiswanya merupakan penduduk bukan asli atau pendatang untuk menuntut ilmu.
Salah satu daerah yang banyak pendatang nya adalah kota medan. Medan juga merupakan kota transit untuk angkutan umum jalur darat. Pasca sebelum hari raya idul fitri, begitu ramai terminal bus batoh oleh penumpang. Pemesanan tiket bahkan sudah dilakukan satu minggu sebelum keberangkatan.
Adanya keterkaitan dengan BBM yang awalnya naik, membuat hal tersebut sudah semakin dibiasakan. Jauhnya jarak tempuh yang harus dilalui antar penumpang mengharuskan penduduk sementara untuk menaiki angkutan umum. Lama perjalanan yangditempuh mencapai12-15 jam hingga sampai ditujuan. Transportasi umummemiliki peran penting untuk melakukan suatu perjalanan yang dilakukan oleh masyarakat umum dengan membayar tarif sesuai dengan jarak yang di perjalanan.
Menteri perhubungan mengeluarkan peraturan Nomor PM 36 Tahun 2016 tentang tarif dasar yang menetapkan batas atas dan batas bawah tarifyang harus di praktekkan oleh agen-agen bus. Bus yang digunakan juga beragam, ada
L300, Hiace atau jetbus, hingga bus pariwisata yang mengangkut banyak penumpang
hingga 30 kursi.
Pemberlakuantanggal pemesanan tiket membuat beberapa penumpang harus membayar dengan harga yang berbeda. Misal nya pemesanan pada tanggal 1-10 masih
mendapat harga yang normal, sedangkan diatas tanggal 10 tersebut akan mendapat tuslah sebesar 20% dari harga normal nya.
Dikutip dari serambinews atas laporan Herianto menyataan bahwa “Petugas tiket Bus
Kurnia, Rahmad yang dimintai konfirmasi hal yang sama mengatakan, atas kenaikan
harga BBM bio solar dan pertalite, biaya pengoperasian Bus otomatis naik, melalui pos
pembelian BBM”.
Namun beberapa alasan lain yang disebutkan pada media detik otobahwasanya, harga tiket yang naik saat lebaran adalah hal yang wajar, karena meningkatnya permintaan penumpang, bukan semata-mata untuk mengambil keuntungan PO (Perusahaan Otobus) “biasanya naik hingga 100% ketika musim mudik lebaran tiba. Kenaikan harga tiket tersebut bukan karena tingginya permintaan terhadap transportasi bus, pun bukan karena PO (Perusahaan Otobus) mencari keuntungan besar memanfaatkan momen mudik lebaran. Ada sejumlah alasan lain yang membuat PO menaikkan harga tiket bus.
Seperti diungkapkan oleh Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan, harga tiket bus memang harus naik saat mudik lebaran untuk menutupi biaya pengeluaran PO yang juga ikutan naik saat mudik lebaran”.
Dikutip dalam sebuah penelitian mahasiswa UIN Mataram,Nurmikyana2021“Hari
libur adalah salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan tarif angkutan umum, seperti hari raya Idul Fitri, Idul Adha, liburan tahun baru, dan lain sebagainya.
Naiknya harga bahan bakar minyak menjadi salah satu penyebab antisipasinya
pemerintah daerah untuk menaikkan atau menurunkan harga tiket bus. Antisipasi ini
dilakukan agar Gubernur di setiap daerah melakukan koordinasi penyesuaian tarif
dengan berpedoman pada tarif batas bawah dan batas atas yang di atur oleh pemerintah
gubernur”.
Agar lebih komplit biaya yang harus dikeluarkan oleh agen bus adalah
biaya konsumsi bahan bakar, biaya konsumsi oli mesin, biaya pemakaian ban, biaya
pemeliharaan onderdil, dan biaya pemeliharaan untuk pekerja, biaya seprisiasi
(penyusutan), biaya sukubunga, biaya asuransi, dan biaya overhead, lanjut Nurmikyana dalam penelitiannya. Yang menjadi kendala dalam penentuan tarif adalah penentuan tarif batas atas dan batas bawah.
Jika dikutip dalam sebuah penelitian skripsi Aris Rahmadillah2018bahwa “pada
penjualan tiket di terminal Batoh harga yang ditawarkan berbeda sewaktu-waktu,
apalagi menjelang hari raya Islam. Harga tiket sering mengalami kenaikan harga (Mark
Up) pada saat menjelang hari raya besar Islam di Aceh yang memberatkan masyarakat untuk membeli.
Pemerintah juga sudah melakukan pengawasan terhadap pihak loket terminal Batoh dan memberikan sanksi kepada pihak loket yang melakukan kondisi sehingga penumpang merasa dirugikan”. Sehingga dengan adanya hasil penelitian tersebut menyatakan bahwa “harga tiket yang dijual di loket terminal Batoh pada menjelang hari raya Islam memang mengalami kenaikan harga (Mark Up) yang tidak ada persetujuan dari Organda dan Kementerian Perhubungan.
Sehingga perlunya pihak Kementerian Perhubungan, melakukan pengawasan (Tas’ir Al-Jabari) terhadap loket terminal Batoh pada saat menjelang hari raya Islam”saran yang dikeluarkan oleh peneliti agar pihak kementrian perhubungan selalu melakukan pengawasan dan memberikan sanksi bagi loket yang melakukan tuslah harga tiket setiap hari raya islam.
Perekonomian masyarakat senantiasa memberikan dampak bagi sarana transportasi yang tersedia, semakin tinggi perekonomian masyarakat maka sarana transportasi umun yang digunakan yang memberi fasilitas dan pelayanan yang tinggi juga dengan membeli harga tiket yang relatif lebih mahal dari biasanya seperti menggunakan transportasi udara dan laut yang menempuh jarak dengan waktu yang cepat.
Akan tetapi perekonomian masyarakat Indonesia khususnya Aceh yang mayoritas menengah kebawah maka transportasi yang digunakan yang lebih murah oleh karena itu penggunaan transportasi darat lebih banyak digunakan oleh masyarakat Aceh. Agen bus seharusnya bertindak adil dalam menentukan tarif, adil dalam artian tidak berat sebelah sehingga kedua belah pihak tidak merasa dirugikan dan tidak berlaku merugikan terhadap penumpang. ***