IPELMANAR Meulaboh Minta Pemkab Nagan Raya Evaluasi Legalitas Perusahaan di Gampong Lhok
Suka Makmue, HabaBerita.com – Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nagan Raya (IPELMANAR) Meulaboh meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya melakukan penelusuran dan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas perusahaan yang beroperasi di Gampong Lhok, Kecamatan Kuala Pesisir.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Umum IPELMANAR Meulaboh, Abdul Rani, Sabtu (11/7/2026). Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk memastikan seluruh aktivitas investasi di daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Abdul Rani mengatakan, hingga saat ini masih terdapat sejumlah aspek yang dinilai perlu mendapat penjelasan dari pemerintah maupun instansi terkait, khususnya mengenai status legalitas perusahaan, kepemilikan perusahaan, serta proses perizinan yang menjadi dasar operasional perusahaan tersebut.
“Kejelasan mengenai legalitas dan kepemilikan perusahaan penting untuk menjamin transparansi sekaligus memastikan seluruh kegiatan usaha telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Abdul Rani.
Selain itu, IPELMANAR juga mempertanyakan kesesuaian pendirian perusahaan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku pada saat pembangunan dimulai.
Berdasarkan informasi yang diperoleh organisasi tersebut, kawasan yang kini menjadi lokasi perusahaan sebelumnya diperuntukkan sebagai kawasan pariwisata sebelum kemudian berubah menjadi kawasan industri melalui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurut Abdul Rani, kondisi tersebut perlu dikaji secara objektif guna memastikan perubahan tata ruang dilakukan sesuai mekanisme hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
IPELMANAR juga meminta pemerintah memberikan penjelasan terkait pemenuhan kewajiban perusahaan di bidang lingkungan hidup, terutama mengenai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Organisasi tersebut menilai keberadaan dokumen AMDAL merupakan instrumen penting dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan sehingga perlu dipastikan telah dipenuhi sesuai ketentuan sebelum kegiatan usaha dijalankan.
Di samping itu, IPELMANAR turut menyoroti kontribusi perusahaan terhadap masyarakat lokal. Abdul Rani menyebut pihaknya menerima informasi bahwa sejumlah pekerjaan perusahaan diduga lebih banyak melibatkan vendor dari luar daerah dibandingkan pelaku usaha lokal.
“Apabila informasi tersebut benar, tentu perlu menjadi bahan evaluasi. Investasi seharusnya mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja, pemberdayaan pelaku usaha lokal, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
IPELMANAR juga menyinggung informasi mengenai kondisi perusahaan yang disebut tidak lagi beroperasi. Menurut Abdul Rani, hal tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepastian status perusahaan, tanggung jawab pemilik terhadap kewajiban yang belum diselesaikan, serta efektivitas pengawasan pemerintah daerah terhadap investasi yang masuk ke Kabupaten Nagan Raya.
Karena itu, IPELMANAR mendesak Pemkab Nagan Raya membuka informasi secara transparan mengenai legalitas perusahaan, kepemilikan, proses perizinan, kesesuaian tata ruang, hingga pemenuhan kewajiban lingkungan hidup.
“Seluruh aspek tersebut perlu ditelusuri dan dievaluasi secara objektif agar masyarakat memperoleh kepastian hukum serta menghindari munculnya berbagai spekulasi. Investasi memang dibutuhkan untuk mendorong pembangunan daerah, tetapi harus dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila hasil evaluasi nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah diharapkan mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Menurut Abdul Rani, penegakan hukum yang konsisten menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan setiap investasi memberikan manfaat bagi daerah tanpa menimbulkan persoalan hukum maupun dampak lingkungan di kemudian hari.(*)