Mahasiswa Hukum UNUSIA Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi dan Pembongkaran Jaringan Secara Transparan
Jakarta – Pengunduran diri Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjadi perhatian luas masyarakat dan memicu berbagai tanggapan dari kalangan akademisi, praktisi hukum, hingga mahasiswa. Di tengah sorotan publik, muncul harapan agar proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.
Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Kukuh Priyono, menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diusut secara menyeluruh berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada satu individu, melainkan harus mampu mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, setiap proses penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Kukuh.
Ia menilai bahwa momentum ini harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan praktik korupsi hingga ke akar-akarnya. Menurutnya, apabila dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, maka seluruh pihak tersebut juga harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kukuh juga berharap setiap pihak yang diperiksa dapat bersikap kooperatif guna membantu penegak hukum mengungkap secara utuh konstruksi perkara. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada pihak yang lolos dari pertanggungjawaban hukum apabila terbukti terlibat.
Lebih lanjut, Kukuh menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan amanat konstitusi sekaligus tuntutan masyarakat yang menginginkan pemerintahan bersih dan berintegritas. Karena itu, ia mengajak seluruh aparat penegak hukum untuk menjaga independensi, profesionalisme, dan integritas selama proses penanganan perkara berlangsung.
“Kita berharap proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan tidak tebang pilih. Publik berhak mendapatkan kepastian hukum serta mengetahui bahwa siapa pun memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dapat terus terjaga,” tutup Kukuh.
Pengusutan perkara korupsi yang dilakukan secara profesional diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat komitmen nasional dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(*)