HMI Cabang Meulaboh Desak DPR RI Segera Sahkan Revisi UUPA Soal Aksi Kericuhan di Banda Aceh

 HMI Cabang Meulaboh Desak DPR RI Segera Sahkan Revisi UUPA Soal Aksi Kericuhan di Banda Aceh

Meulaboh, HabaBerita.com — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Meulaboh mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Desakan ini disampaikan menyikapi kericuhan yang terjadi di Banda Aceh. HMI Cabang Meulaboh menilai dinamika tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan yang berdiri sendiri.

Berlarutnya berbagai persoalan terkait pelaksanaan kekhususan Aceh menunjukkan masih adanya persoalan mendasar yang membutuhkan kepastian hukum melalui revisi UUPA.

Ketua Umum HMI Cabang Meulaboh Bidang Lingkungan Hidup dan HAM, Wahyudi, menegaskan bahwa DPR RI tidak boleh terus menunda pembahasan dan pengesahan revisi UUPA.

“Kericuhan yang terjadi di Banda Aceh harus menjadi alarm keras bagi DPR RI. Ketika berbagai persoalan Aceh terus dibiarkan tanpa kepastian regulasi, maka jangan heran jika kekecewaan publik semakin menumpuk. Revisi UUPA harus segera disahkan, bukan terus dijadikan agenda yang ditunda-tunda,” tegas Wahyudi.

Menurut HMI Cabang Meulaboh, UUPA merupakan instrumen hukum yang lahir dari proses panjang penyelesaian konflik Aceh dan menjadi bagian penting dari konstruksi perdamaian Aceh.

Karena itu, ketentuan yang sudah tidak relevan dengan perkembangan Aceh maupun ketentuan dalam UUPA yang belum berjalan secara optimal harus segera dievaluasi dan diperbaiki melalui revisi undang-undang.

HMI Cabang Meulaboh juga menekankan bahwa revisi UUPA harus mampu menciptakan harmonisasi antara kekhususan Aceh dengan sistem peraturan perundang-undangan nasional. Jangan sampai terdapat norma dalam UUPA yang bertentangan atau tumpang tindih dengan undang-undang nasional lainnya sehingga pada akhirnya menimbulkan multitafsir, konflik kewenangan, dan ketidakpastian hukum.

“UUPA dan undang-undang negara jangan sampai berjalan sendiri-sendiri atau saling tumpang tindih. Kekhususan Aceh harus memiliki dasar hukum yang jelas, tetapi pada saat yang sama harus terintegrasi dengan sistem hukum nasional. Inilah yang harus dipastikan dalam revisi UUPA,” kata Wahyudi.

Menurutnya, persoalan tumpang tindih regulasi bukan sekadar persoalan teknis hukum, tetapi dapat berdampak langsung terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pemenuhan hak masyarakat Aceh. Karena itu, revisi UUPA harus dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan seluruh kebutuhan Aceh sekaligus memastikan adanya sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan nasional.

HMI Cabang Meulaboh secara tegas mendesak:

1. DPR RI segera mengesahkan revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
2. DPR RI dan Pemerintah RI membuka secara transparan perkembangan pembahasan revisi UUPA kepada publik Aceh.
3. Revisi UUPA harus memberikan kepastian hukum terhadap seluruh kewenangan dan kekhususan Aceh.
4. Memastikan tidak terjadi tumpang tindih antara UUPA dengan undang-undang nasional lainnya yang dapat menimbulkan konflik norma dan kewenangan.
5. Pemerintah RI tidak lagi menunda penyelesaian persoalan UUPA yang telah menjadi kebutuhan masyarakat Aceh.

Wahyudi menegaskan, Aceh membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar janji dan wacana.

“Sudah terlalu lama masyarakat Aceh menunggu kepastian. Jika negara serius menjaga keberlanjutan perdamaian Aceh, maka salah satu langkah konkretnya adalah menyelesaikan revisi UUPA. Jangan biarkan UUPA dan undang-undang nasional saling tumpang tindih. DPR RI harus segera bekerja dan mengesahkannya,” tutup Wahyudi. (*)

Redaksi

http://hababerita.com

Lihat Dunia Lebih Dekat

Related post