Aliansi Kader HMI Se-Jakarta, Dukung Keputusan Ketua KPK RI terhadap Endar
Jakarta – kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Se-jakarta mendukung keputusan keputusan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) terhadap pemecatan Endar, 17/04/2023.
Belakangan ini publik dihebohkan dengan issue yang mencuat di Internal KPK, mengenai pemberhentian terhadap Direktur Penyeledikan (Dirlidik) KPK yakni Brigjend Endar Priantoro.
Ketua KPK RI Firli Bahur memutuskan memberhentikan perwira tinggi itu dari kursi Dirlidik lembaga antirasuah dan memulangkan endar ke instansi induknya yaitu Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Endar diberhentikan dengan hormat pada 31 Maret 2023 dengan alasan telah habis masa tugas.
Hal tersebut di sampai oleh Koordinator Aksi Fauzan Fadly Somar dalam keterangan pres rilis yang di terima oleh puwarta yang lagi merliput di depan gedung KPK tempat mereka aksi.
Pemberhentian Endar di nilai oleh sebagian kalangan bernuansa politis dan cacat prosedural, nyatanya proses serta mekanisme yang dilewati di internal KPK sudah dilakukan dengan benar dan tepat salah satunya mengacu pada putusan rapat pimpinan (Rapim) lembaga antirasuah yang melibatkan para pimpinan KPK, ujar Fauzan.
Selain itu keputusan KPK tersebut juga sudah mengacu pada Peraturan Kapolri
(Perkap) dan Peraturan Komisi (Perkom) KPK yang dimana menjelaskan menurut aturan tersebut, setiap aparatur sipil negara (ASN) dari instansi lain yang ditugaskan dan/atau melanjutkan masa tugasnya di KPK harus berdasarkan usulan dari lembaga antirasuah.
Oleh karenanya “kami mendukung serta mengapresiasi langkah-langkah yang diambil oleh Ketua KPK RI Firli Bahuri adalah upaya menjaga integritas dan kredibilitas lembaga antirasuh, dimana segala keputusan yang dilakukan ketua KPK semata-mata untuk pembenahan terhadap internal KPK termasuk memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK RI”, tegas Fauzan.
Diharapkan juga publik tidak ikut terpancing oleh polarisasi issue yang bertebaran di media online terkait proses pemberhentian Endar Priantoro dari KPK yang dinilai tendensius dan cacat prosedural, padahal tidak benar adanya.
Maka dari itu kami Aliansi Kader HMI Jakarta mempunyai ultimatum sebagai berikut:
Tuntutan:
1. Kami Mengapresiasi Kinerja Ketua Kpk Ri Bapak Firli Bahuri
Serta Mendukung Langkah-Langkah Yang Diambil Ketua Kpk Ri.
2. Kami Meminta Kepada Publik Dan Segenap Elemen Masyarakat
Untuk Tidak Ikut Dalam Kegaduhan Yang Terjadi Di Internal Kpk.
3. Mengenai Pemecatan Terhadap Direktur Penyelidikian Kpk
Brigjen Endar Priantoro Adalah Tindakan Tepat Yang Di Ambil
Ketua Kpk Firli Bahuri. ***