Soal Penertiban Tambang Ilegal, eks presiden mahasiswa universitas abulyatama : Gubernur Aceh Jangan Asal Bicara Tanpa Solusi!
Banda Aceh, HabaBerita.com – Demisioner Presiden Mahasiswa Universitas Abulyatama (Unaya) yang juga pemuda Nagan Raya, Imam Gunawan, menanggapi secara kritis wacana dan langkah Gubernur Aceh beserta jajaran aparat penegak hukum terkait rencana penertiban serta penutupan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Aceh.
Imam menegaskan bahwa penegakan hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan dan tata kelola sumber daya alam memang sebuah keharusan.
Namun, pendekatan penertiban tidak boleh dilakukan secara parsial, repressif, atau sekadar retorika pejabat publik tanpa menghadirkan formula solusi yang berpihak pada keberlangsungan hidup masyarakat lokal.
“Penertiban tambang tidak boleh dipandang sebatas persoalan legalitas versus ilegalitas belaka. Ada realitas sosial-ekonomi yang sangat mendasar di sana. Ribuan masyarakat menggantungkan piring nasinya dari aktivitas pertambangan tersebut. Jika pemerintah datang hanya untuk menutup tanpa memberi jalan keluar, maka kebijakan tersebut berpotensi melahirkan kerentanan sosial baru, seperti melonjaknya angka pengangguran dan kemiskinan ekstrim,” tegas Imam Gunawan. Jumat, 7/8/2026.
Lebih lanjut, Imam mendesak Gubernur Aceh dan Pemerintah Daerah untuk mengambil langkah strategis serta transformatif melalui regulasi yang berkeadilan, salah satunya dengan merealisasikan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di zona-zona potensial yang selama ini dikelola oleh masyarakat.
“Pemerintah Aceh memiliki ruang regulasi dan kewenangan politis untuk mengusulkan serta memperjuangkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada pemerintah pusat. Formalisasi sektor pertambangan rakyat melalui IPR adalah manifestasi tata kelola yang humanis dan berkeadilan. Dengan legalitas ini, negara hadir memberikan kepastian hukum, membina masyarakat terkait prosedur keselamatan kerja, sekaligus mengontrol dampak kerusakan lingkungan secara terukur,” lanjutnya.
Imam menambahkan bahwa pendekatan inklusif ini tidak hanya mengamankan mata pencaharian warga lokal, tetapi juga berpotensi memberikan kontribusi konkret bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memudahkan instansi terkait dalam melakukan pengawasan.
“Kami meminta Gubernur Aceh beserta seluruh instansi teknis untuk tidak asal bicara atau mengambil tindakan represif di lapangan sebelum ada roadmap solusi yang jelas. Kebijakan publik yang beradab adalah kebijakan yang mampu mengintegrasikan komitmen kelestarian ekologis dengan jaminan hak atas kehidupan dan pekerjaan yang layak bagi rakyatnya,” pungkas Imam. (*)