YLBH AKA Pertanyakan 20 Ribu Hektar Lebih Tanah Terlantar di Nagan Raya
Suka Makmue, HabaBerita.com – Direktur Eksekutif YLBH AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur, S.H., M.Kn, mengungkapkan serangkaian konflik pertanahan di Kabupaten Nagan Raya dengan perusahaan lokal.
Ia telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRK Nagan Raya untuk menindaklanjuti masalah konflik tanah yang mencakup lebih dari 20 ribu hektar.
“Dalam permohonan RDP kami kepada DPRK Nagan Raya, terdapat tiga surat yang diajukan. Pertama, terkait penguasaan tanah oleh Cut Nina Cs. Kedua, terkait tanah terlantar. Dan ketiga, terkait kewajiban perusahaan perkebunan dalam hal plasma di Kabupaten Nagan Raya,” ujar Dustur dalam siaran persnya.
Dalam siaran pers tersebut, Dustur menjelaskan bahwa terkait masalah Cut Nina Cs melalui PT Ambiya Putra yang terlibat konflik dengan masyarakat Gampong Cot Rambong, ia menduga bahwa tanah tersebut belum memiliki identitas yang jelas terkait peruntukan izin yang dimiliki.
Selanjutnya, Dustur juga menyoroti masalah tanah terlantar yang menurutnya penting untuk diselesaikan melalui RDP di DPRK Nagan Raya. Ia menyatakan bahwa peruntukan dan pemanfaatan izin tanah tersebut patut dipertanyakan, dan dugaan adanya perbuatan melawan hukum menjadi alasan penting untuk ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
Masalah terakhir yang diangkat oleh YLBH AKA Nagan Raya adalah kewajiban perusahaan dalam hal plasma yang beroperasi di Kabupaten Nagan Raya. Tidak melaksanakan kewajiban plasma tersebut dianggap melanggar aturan yang berlaku. Masyarakat Nagan Raya memiliki hak yang telah ditetapkan oleh pemerintah, namun tidak dilaksanakan dengan semestinya.
Melalui YLBH-AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur, S.H., M.Kn, selaku pengacara rakyat, tetap konsisten dan fokus dalam menindak pelaku mafia tanah yang merugikan hak rakyat Nagan Raya. Ia menuntut pihak terkait untuk bertindak dan melindungi hak-hak rakyat yang telah dirampok. ***