Polda Aceh akan Umumkan Penerima Beasiswa yang Tidak Sesuai Aturan

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy. (Dok : Istimewa)
Banda Aceh, HabaBerita.com – Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh akan mengumumkan nama-nama penerima beasiswa yang tidak sesuai aturan atau syarat yang ditetapkan.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, Minggu 24 Juli 2022, mengungkapkan daftar nama mahasiswa tersebut merupakan data yang terbuka dan transparan, sehingga tidak perlu ditutup ke publik.
Rencana merilis nama penerima beasiswa tersebut, selain karena data terbuka untuk publik, juga karena mereka tidak mengindahkan panggilan dari penyelidikan.
Penerima beasiswa sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Itikad baik untuk mengembalikan beasiswa yang telah dinyatakan sebagai kerugian negara juga tidak ada.
Pasalnya, total anggaran beasiswa pada tahun 2017 sebesar Rp22.317.060.000. Kemudian, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp10.091.000.000.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 537 orang, 6 saksi ahli, dan menetapkan 7 orang sebagai tersangka.
Selanjutnya, penyelidikan menerima pembayaran kerugian negara tersebut dari 70 beasiswa yang tidak sesuai dengan persyaratan total Rp934.750.000.
“Baru 70 penerima yang mengembalikan. 320 orang lagi masih ditunggu iktikad baik sebelum diumumkan namanya dan hukum hukum,” tutupnya.***