Pemerintah Aceh akan Merevisi Qanun LKS, Mahasiswa FSH UIN Ar-Raniry : Aceh Mengalami Dekadensi dalam Penegakan Syariat Islam

 Pemerintah Aceh akan Merevisi Qanun LKS, Mahasiswa FSH UIN Ar-Raniry : Aceh Mengalami Dekadensi dalam Penegakan Syariat Islam

Oleh : Irfan Maulana
Mahasiswa Hukum Pidana Islam, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-raniry Banda Aceh

Kejadian pelayanan BSI yang lumpuh selama berhari-hari menyebabkan timbulnya bermacam-macam reaksi dari nasabah BSI karena sangat menyulitkan dalam bertransaksi keuangan, baik itu melalui kantor cabang, layanan ATM maupun BSI mobile. Hal tersebut tentu lebih berdampak bagi nasabah BSI yang ada di Aceh, daerah Aceh hanya memperbolehkan masyarakatnya bertransaksi dengan bank yang berbasis syariah karena bank konvensional sudah tidak bisa beroperasi sesuai dengan Qanun No 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Mulai tanggal disahkannya Qanun LKS tersebut maka bank konvensional punya waktu 3 tahun berbenah, hal tersebut sesuai dengan pasal 65 Qanun No 11 tahun 2018 yang berbunyi : “Pada saat Qanun ini mulai berlaku, Lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun ini paling lama 3 (tiga) tahun sejak qanun ini diundangkan”.

Dampak dari erornya sistem Bank Syariah Indonesia tentunya menimbulkan keluhan dan kritikan dari nasabah khususnya di Aceh. Tak hanya itu, dampak dari tersebut juga berefek pada mencuatnya isu untuk mengembalikan bank konvensional agar beroperasi di Aceh. Saiful Bahri yang merupakan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengatakan sudah melakukan musyawarah untuk meninjau ulang dan akan merevisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah tersebut.

Buntut dari erornya BSI menjadi sangat panjang sampai kepada wacana untuk merevisi Qanun LKS, Tentunya sikap DPRA yang sangat sigap dan cepat memberikan tanggapan ini terbilang aneh karena tidak biasanya DPRA langsung merespon keluhan masyarakat dengan sigap dan cepat seperti itu.
Dengan disahkannya Qanun Lembaga Keuangan Syariah sangat selaras dengan cita-cita rakyat Aceh dalam mewujudkan Islam yang kaffah dibumi Aceh, dengan menjalankan lembaga keuangan syariah maka masyarakat Aceh akan terbebas dari segala praktek riba ketika melakukan segala transasksi keuangan. Oleh karena itu, upaya merevisi Qanun tersebut dengan tujuan untuk menghadirkan kembali bank konvensional merupakan suatu Dekadensi (kemunduran) dalam komitmen Aceh untuk menegakkan syariat Islam di Aceh.
Dalam hadistnya Nabi Muhammad saja mengatakan bahwa orang yang mengalami kemunduran tergolong orang yang celaka, sebagaimana hadist nabi berikut :
مَنْ كَانَ يَوْمُهُ خَيْرًا مِنْ أَمْسِهِ فَهُوَ رَابِحٌ . وَمَنْ كَانَ يَوْمُهُ مِثْلَ أَمْسِهِ فَهُوَ مَغْبُوْنٌ . وَمَنْ كَانَ يَوْمُهُ شَرًّا مِنْ أَمْسِهِ فَهُوَ مَلْعُوْنٌ
Artinya: “Barang siapa hari ini lebih baik dari hari kemarin, dialah tergolong orang yang beruntung, Barang siapa yang hari ini sama dengan hari kemarin dialah tergolong orang yang merugi dan Barang siapa yang hari ini lebih buruk dari hari kemarin dialah tergolong orang yang celaka.” (HR. Al-Hakim).
Dari hadist diatas, apakah masyarakat Aceh mau tergolong ke dalam orang-orang yang celaka?
Kemudian, Saiful Bahri mengeluarkan statement bahwa tanpa bank kovensional investor sulit masuk ke Aceh, dengan statement itu terindikasi menjadi salah satu alasan untuk merevisi Qanun tersebut.

Tentunya ini merupakan statement yang sangat tidak layak keluar dari seorang ketua DPRA yang notabenenya sebagai wakil rakyat Aceh, peran wakil rakyat seharusnya menyampaikan aspirasi yang diharapkan oleh masyarakat Aceh, memastikan terlaksananya syariat Islam di Aceh. Akan tetapi, kenyataannya malah sangat tidak mencerminkan nilai-nilai yang diperjuangkan oleh para pejuang yang bahkan rela mati syahid demi mempertahankan syariat Islam di Aceh.

Terkait dengan statement ketua DPRA yang mengatakan bahwa invenstor sulit masuk ke Aceh, tentu saja sulit kalau invenstor yang mau masuk adalah investor konvensional. Jika instrument yang dipakai Aceh adalah sistem keuangan Syariah maka pemerintah harus mencari dan mendatangkan investor berbasis syariah juga, dengan demikian maka invenstor tersebut juga akan selaras dengan aturan yang ada di daerah Aceh, lagi pula kalau investor syariah juga tidak akan mau melakukan praktek riba. Oleh karena itu, kita harapkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama pemerintah jangan berencana untuk mengembalikan bank konvensional dengan dalih agar investor mudah masuk ke Aceh tapi mesti bisa menselaraskan investor yang akan berinvesntasi dengan lembaga keuangan yang ada di Aceh.

Hal tersebut bisa kita lihat keberhasilan dari kota Dubai di negara Uni Emirat Arab melalui Dubai Financial Market (DFM) yang telah menjalankan prinsip syariah secara sempurna, mereka bukan hanya melakukan mekanisme transaksi secara syariah, bahkan sistem hari kerja juga dilakukan secara syariah antara hari minggu sampai dengan kamis.
Dengan demikian, wacana untuk merevisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah sangat disayangkan karena bukan solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah. Qanun tersebut sudah sangat mencerminkan prinsip yang dipegang teguh oleh bangsa Aceh. Apalagi Indonesia merupakan negara penduduk muslim terbesar di dunia sehingga potensi pasar saham syariah sangat besar, sehingga pendirian bursa saham syariah pada dasarnya tidak sulit karena Indonesia sudah memiliki infrastruktur, pasar maupun produk syariah.

Kemudian timbulnya wacana merevisi Qanun LKS juga terindikasi karena infrastruktur BSI yang belum memadai seperti ketahanan sistem yang masih lemah. BSI merupakan bank yang masih sangat baru beroperasi di Indonesia sehingga dengan usia masih seumur jagung pasti terdapat kekurangan sehingga perlu pembenahan, pembaharuan dan inovasi terutama pada penguatan teknologi agar sistem BSI kembali membaik dan semakin sempurna.

Kalau melihat bank-bank lain saja tidak terlepas dari gangguan sisitem, seperti aplikasi Livin’ by Mandiri tidak bisa dibuka, kemudian Layanan BRImo milik BRI juga pernah mengalami gangguan pada Jumat, 1 Juli 2022, kemudian gangguan juga dialami oleh BCA dan begitu juga dengan BNI.
Kalau pagar besi itu rusak jangan datangkan pagar kayu tapi perbaiki pagar besi itu agar kembali kokoh, karena besi lebih kuat dari pada kayu. Kalau bank syariah eror jangan datangkan bank yang lebih eror tapi perbaiki bank syariah tersebut agar kembali normal, karena bank syariah jauh lebih baik, aman dan berkah. ***

Redaksi

http://hababerita.com

Lihat Dunia Lebih Dekat

Related post