ASAG minta MENTERI ESDM Cabut Seluruh izin Aktivitas Tambang di lokasi bencana Beutong Ateuh Nagan Raya

 ASAG minta MENTERI ESDM Cabut Seluruh izin Aktivitas Tambang di lokasi bencana Beutong Ateuh Nagan Raya

Suka Makmue, HabaBerita.com — Ketua AMPOON SENIOR AWAK GAMPONG (ASAG), Saiful Bahri menyerukan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Nagan Raya khususnya, serta masyarakat Ban Sigom Aceh pada umumnya, untuk bersatu menolak seluruh bentuk aktivitas pertambangan di kawasan hutan Beutong Ateuh Banggalang.

Seruan tersebut disampaikan menyusul munculnya kembali sejumlah izin tambang yang dinilai mengancam keselamatan lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat.

Adapun perusahaan yang menjadi sorotan di antaranya PT Alam Cempaka Wangi (ACW), PT Hasil Bumi Sembada (HMS), PT. Bumi Mentari Energi (BME), serta berbagai bentuk aktivitas pertambangan lain yang beroperasi maupun yang direncanakan masuk ke kawasan Beutong.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Nagan Raya khususnya dan masyarakat Ban Sigom Aceh untuk bersama-sama menolak segala bentuk eksploitasi kawasan hutan Beutong untuk aktivitas pertambangan,” ujar Saiful.

Menurutnya, masyarakat Beutong hingga kini masih trauma akibat bencana besar Sumatra yang terjadi pada akhir November 2025. Dalam musibah tersebut, dua desa disebut mengalami kerusakan parah hingga nyaris habis total akibat dampak bencana yang melanda kawasan itu.

Saiful menilai kondisi tersebut seharusnya menjadi peringatan penting agar kawasan hutan Beutong dijaga dan tidak kembali dieksploitasi demi kepentingan tambang.

Ia juga menyoroti terbitnya izin tambang di tengah situasi masyarakat yang masih menghadapi dampak bencana. Hal itu, menurutnya, menimbulkan keresahan baru di tengah masyarakat.

“Yang sangat kami sesalkan, di saat masyarakat sedang menghadapi dampak bencana, justru muncul izin-izin tambang baru. Ini membuat masyarakat kembali merasa terancam,” katanya.

Dalam penelusuran dokumen perizinan yang beredar, terdapat dua entitas perusahaan yang dikaitkan dengan rencana aktivitas pertambangan di kawasan tersebut, yakni PT Hasil Bumi Sembada (PT HBS) dan PT Alam Cempaka Wangi (PT ACW).

PT HBS disebut memiliki rencana eksplorasi seluas 2.432,82 hektare, sementara PT ACW disebut telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk komoditas tembaga dengan luas 1.860,75 hektare.

Salah satu izin yang menjadi perhatian masyarakat adalah terbitnya Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh Nomor: 540/DPMPTSP/05/IUP-EKS./2026 tentang pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi komoditas mineral logam tembaga kepada PT Alam Cempaka Wangi di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, dengan luas wilayah mencapai 1.820 hektare.

Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa izin diberikan berdasarkan sejumlah pertimbangan administrasi dan teknis, di antaranya permohonan Direktur PT Alam Cempaka Wangi tertanggal 18 Desember 2025, telaahan teknis Dinas ESDM Aceh, rekomendasi Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, hingga hasil evaluasi yang dinilai telah memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain itu, keputusan tersebut juga merujuk pada Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 77 PK/TUN/LH/2021 serta pencabutan izin PT Emas Mineral Murni (EMM) oleh pemerintah pusat.

Namun demikian, menurut Saiful, masyarakat menilai penerbitan izin tambang di tengah kondisi bencana justru menambah keresahan warga yang hingga kini masih berjuang memulihkan kehidupan mereka.

“Setelah perjuangan panjang menolak PT EMM dan perusahaan tambang sebelumnya, masyarakat kini kembali merasa terancam dengan munculnya izin-izin baru,” tegasnya.

Selain itu, ASAG juga meminta kepada anggota DPRA Dapil 10 yang berada di Komisi I serta anggota DPR RI Dapil Aceh I agar turut mengambil sikap dan menyurati Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut izin pertambangan di kawasan bencana besar seperti Beutong Ateuh Banggalang.

“Kami meminta anggota DPRA Dapil 10 dan anggota DPR RI Dapil Aceh I untuk sama-sama menyurati Menteri ESDM agar mencabut izin tambang di daerah bencana besar seperti Beutong Ateuh Banggalang,” ujar Saiful.

Ia menambahkan, hingga saat ini masyarakat Beutong masih belum pulih sepenuhnya dari dampak bencana. Kondisi para korban disebut masih memprihatinkan karena hunian sementara (huntara) yang dijanjikan belum sepenuhnya dapat ditempati, sementara pembangunan hunian tetap (huntap) juga belum kunjung terealisasi.

“Masyarakat Beutong saat ini belum pulih dari bencana. Huntara yang diberikan belum bisa ditempati sepenuhnya, sementara huntap sampai sekarang belum kunjung ada,” katanya.

ASAG juga meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar memerintahkan jajarannya untuk mencabut izin perusahaan tambang yang berada di wilayah terdampak bencana.

“Kami mintakan juga kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, untuk memerintahkan jajarannya mencabut izin perusahaan tambang yang berada di wilayah bencana, apalagi izinnya keluar di tengah-tengah bencana besar,” tegas Saiful.

Menurut Saiful, masyarakat tidak menolak investasi masuk ke daerah selama investasi tersebut berpihak kepada rakyat dan tidak mengancam keselamatan lingkungan maupun masyarakat.

“Bukan kita menolak investasi masuk ke daerah, akan tetapi jangan coba-coba berinvestasi di tengah bencana, apalagi daerah tersebut hingga saat ini belum pulih dari bencana besar Sumatra,” ujarnya.

ASAG menilai pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan pemulihan masyarakat korban bencana dibanding membuka ruang bagi aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

“Jangan coba-coba jual Beutong ke asing. Keselamatan masyarakat dan kelestarian alam Beutong harus menjadi prioritas utama,” tutup Saiful.(*)

Redaksi

http://hababerita.com

Lihat Dunia Lebih Dekat

Related post