Panwaslih Nagan Raya Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Ini Kata Dua Narasumber

 Panwaslih Nagan Raya Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Ini Kata Dua Narasumber

Peserta Sosialisasi Melakukan Foto Bersama Sela Selesai Kegiatan di Aula Grand Nagan Hotel. Rabu (30/11/2022). (Dok : Panitia)

Suka Makmue, HabaBerita.com – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Nagan Raya menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif pemilu pada pemilu serentak tahun 2024 yang berlangsung di Aula Grand Nagan Hotel. Rabu (30/11/2022).

Ketua Panwaslih Kabupaten Nagan Raya, Muhammad Arbi, S.Pd mengatakan pemilu di ambang batas tinggal satu tahun lagi, akan tetapi dari pihak pengawasan itu tidak bisa melakukan pengawasan secara meluas, namun terkait dalam hal kelembagaan pihaknya keterbatasan personil.

“Maka dalam hal ini, dukungan dari Bapak Ibu sangat kami harapkan, agar pengawasan di Kabupaten Nagan Raya berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan,” katanya.

Sehingga kata Arbi, kecurangan-kecurangan nanti mungkin terjadi akan minim, hal itu dengan adanya pengawasan dari peserta yang mengikuti kegiatan ini dan masyarakat sekalian.

“Secara aturan pengawasan memang dilakukan lembaga Bawaslu, akan tetapi secara moral merupakan kewajiban kita semua, pemilu itu pesta rakyat kedaulatan di tangan rakyat, untuk rakyat dan kepada rakyat,” pintanya.

Tetapi hal itu, menurutnya, bukan hanya kewajiban pihaknya selaku pengawas, akan tetapi semua terlibat berkewajiban menyukseskan pemilu 2024 yang akan datang.

“Dengan kegiatan ini, kami berharap dapat mengikuti dengan berkhidmat sampai akhir dan ilmu yang didapatkan dapat di transfer kepada masyarakat dan juga lingkungan keluarga,” cetus Muhammad Arbi.

Sementara Narasumber, Adam Sani, SH.I, MH menyampaikan materi tentang mengawal demokrasi melalui pengawasan partisipatif. Ia mengatakan, kekuasaan kedaulatan rakyat ada ditangan rakyat, salah satunya dalam pelaksanaan demokrasi selama lima tahun sekali yakni pemilu.

Adam Sani menyampaikan, pemilu itu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin, rakyat memiliki hak penuh menentukan masa depan bangsa.

Ia menguraikan, pemilu terbagi dari beberapa instrumen, yakni pergantian kepemimpinan secara reguler, damai dan partisipatif. Instrument partisipasi rakyat dalam politik dan pemerintahan. Instrument partisipasi rakyat dalam mengevaluasi kinerja kepemimpunan politik (Reward and Punisment).

Kemudian, Dosen Universitas Teuku Umar (UTU) ini juga menyinggung adanya tahapan pemilu di tahun 2024, diantaranya pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, masa kampanye hingga masa tenang.

Ia juga menambahkan masyarakat harus terlibat dalam pemilu, menurutnya hal itu memastikan terlindung hak politik warga masyarakat, pemilu yang bersih, transparan dan berintegritas baik dari sisi penyelenggara maupun penyelenggaraan.

“Mencegah terpilihnya calon pemimpin yang korup dan tidak amanah, jangan pernah bermimpi punya pemimpin jujur dan amanah, jika kita sebagai rakyat hak suaranya masih bisa dibeli,” pesan Adam Sani yang juga mantan Ketua Panwaslih Nagan Raya itu.

Sementara, Chandra Darusman S, SH MH juga advokat tersebut dan Dosen Ilmu Hukum UTU, menyampaikan peran masyarakat dalam pengawasan pemilu. Kata dia pemilu adalah sarana memilih.

“Semua orang yang memangku jabatan, maka dibuat sarana yang mengucukupi syarat yang dapat menjadi hingga diberi amanah dalam kelembagaan tertentu,” katanya.

Chandra menguraikan tentang pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 dimana dijelaskan mengenai asas pemilu yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Menurutnya, konsep partisipasi publik erat kaitannya dengan relasi masyarakat dengan negara. Ia menyebutkan pasal 448 UU Nomor 7 tahun 2017, pemilu dilaksanakan dengan alur sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survey tentang pemilu dan Quick Count hasil pemilu.

Sehingga kata dia, diperlukan pengawasan partisipatif yang bertujuan mewujudkan pengawasan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan memiliki kredibilitas

Kemudian lanjut tambahnya, mengupayakan dukungan secara optimal dari lembaga pemerintah dan warga negara dalam Pemilu.

“Mendorong partisipasi masyarakat dan media massa dalam penyelenggaran pengawasan Pemilu. Mendukung pemberdayaan lembaga independen dalam melaksanakan pemantauan penyelenggaraan Pemilu dan pendidikan pemilih,” ujarnya.

Ia menyimpulkan Partisipasi publik dalam pemilu merupakan salah satu wujud partisipasi dan pemenuhan hak warga negara. Selain itu, sebagai wujud nyata partisipasi publik dalam penyelenggaraan demokrasi.

“Badan pengawas Pemilu memerlukan dukungan kelompok kepentingan untuk Pemilu yang JURDIL. Masyarakat memerlukan dukungan Badan Pengawas Pemilu untuk melaksanakan pengawasan partisipatif,” tutup Chandra.

Sosialisasi tersebut diikuti aparatur Gampong demokrasi, kader posyandu, kader SKPP, alumni P2P, Kalangan Disabilitas, Kalangan pemilih pemula diantaranya SMA 1 Suka Makmue, SMA 1 Kuala, SMA 2 Kuala dan SMK 1 Nagan Raya. ***

Redaksi

http://hababerita.com

Lihat Dunia Lebih Dekat

Related post