Cegah Money Politik dan Kampanye Terselubung, Panwaslih Nagan Raya Patroli Keliling

 Cegah Money Politik dan Kampanye Terselubung, Panwaslih Nagan Raya Patroli Keliling

Suka Makmue, HabaBerita.com – Memasuki masa tenang menghadapi hari H Pilkada serentak 27 November 2024 ini, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Nagan Raya Aceh melakukan Patroli Keliling keseluruh pelosok Nagan Raya.

Hal itu guna memantau tidak terjadinya Money Politik atau Kampanye terselubung dari keseluruhan tim pemenangan calon bupati dan wakil Bupati Nagan Raya yang menjadi kontestan pilkada Nagan Raya 2024.

Patroli ini sebagai bentuk tugas pengawasan yang diemban oleh panwaslih guna menghasilkan pilkada yang jujur dan adil.

Pelaksanaan patroli ini dimulai sejak memasuki masa tenang 24 November hingga hari Pencoblosan 27 November.

Komisioner Panwaslih Nagan Raya Said Zamzami yang membidangi Divisi pencegahan, partisipasi Masyarakat dan Hubungan masyarakat (P2H) mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan tugas-tugas pengawasan.

Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat agar menghindari money politik guna untuk mendapatkan pimpinan daerah yang berkwalitas dan bersih, serta pihaknya juga menghimbau kepada seluruh tim pemenangan dari para kandidat agar tidak lagi melakukan kampanye disaat masa tenang ini.

“Kami terus mengawasi siang dan malam selama masa tenang ini guna menghindari permainan politik uang atau money politik dan apabila ada yang nekat melakukan nya kami tidak segan-segan melakukan penindakan,” imbuhnya.

Hal tersebut ucapnya, sesuai diamanahkan oleh undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 187 A ayat (1) dan (2) yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung atau pun tidak langsung.

“Itu juga untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat(4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Milyar,” terangnya.

Dalam Ayat 2 Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Untuk itu, Said berharap kepada seluruh tim pemenangan dan masyarakat agar benar-benar menjaga supaya tidak adanya pelanggaran yang berujung keranah hukum

“Kedaulatan berada ditangan rakyat ,mari kita sukseskan pilkada ini dengan menolak politik uang dan tentukan pilihan sesuai dengan hati nurani agar lahir pemimpin-pemimpin yang sesuai dengan harapan seluruh masyarakat Nagan Raya,” tutup nya. (*)

Redaksi

http://hababerita.com

Lihat Dunia Lebih Dekat

Related post