Lapas Meulaboh Fasilitasi Pelaksanaan Eksekusi Uqubat Cambuk

 Lapas Meulaboh Fasilitasi Pelaksanaan Eksekusi Uqubat Cambuk

Pelanggar Syariat Islam Jarimah Zina Jalani Uqubat Cambuk. (Dok : Istimewa)

Meulaboh, HabaBerita.com – Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Meulaboh, memfasilitasi Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk terhadap warga binaan terpidana pelanggar syariat Islam Jarimah Zina yang berlangsung di Halaman Kantor Lapas, Selasa (23/1/2023).

Kegiatan ini Turut dihadiri oleh Pj. Bupati Aceh Barat yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten 1 serta juga dihadiri Unsur Forkompinda Kabupaten Aceh Barat dan juga Pejabat dan pegawai Lapas kelas IIB Meulaboh selaku penyedia tempat.

Mengawali kegiatan, Pj. Bupati Aceh Barat yang diwakili oleh Asisten 1 dalam sambutannya menyatakan bahwa Pelaksanaan eksekusi cambuk ini sesuai dengan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, yang mana hukuman cambuk untuk pelanggar syariat Islam dilaksanakan agar terpidana dapat merasakan efek jera atas perbuatannya.

Lebih lanjut, Eksekusi Cambuk ini merupakan bukti nyata bahwasanya Kabupaten Aceh Barat telah menerapkan syariat Islam secara kaffah atau menyeluruh di bumi Teuku Umar.

Adapun Pelaksanaan Uqubat cambuk ini dilakukan terhadap Terpidana a.n M dan E yang berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iah Meulaboh dihukum dengan masing-masing sebanyak 100 kali cambuk.

Plt Kalapas Meulaboh, Indra Gunawan melalui Kasubbag TU, Yusaini menyampaikan bahwa Terpidana Uqubat cambuk merupakan Warga Aceh Barat yang selama ini menjalani masa tahanannya di Lapas Meulaboh.

Yusaini juga menyampaikan bahwa pelaksanaan uqubat cambuk juga diperbolehkan untuk ditonton oleh masyarakat umum untuk datang melihat, hanya saja penjagaan sedikit lebih diperketat demi keamanan dan ketertiban kondisi lapas yang di dalamnya banyak warga binaan, Tutup nya. (SB)

Redaksi

http://hababerita.com

Lihat Dunia Lebih Dekat

Related post