Kapolda Aceh soal Pengungsi Rohingya: UNHCR Harus Tanggung Jawab
Banda Aceh, HabaBerita.com – Kapolda Aceh Irjen Ahmad Kartiko meminta UNHCR untuk bertanggung jawab atas gelombang pengungsi Rohingya yang datang ke Aceh.
Diketahui, saat ini pengungsi Rohingya yang mendarat di Aceh Ditempatkan sementara di Lhokseumawe tersisa 507 orang dan tujuh orang kabur dari tempat penampungan. Kemudian 341 orang di Kabupaten Pidie tepatnya di Yayasan Mina Raya dan di Desa Kulee sebanyak 232 orang.
Achmad menuturkan dari hasil survei para pengungsi yang datang ke Aceh ini rata-rata memiliki identitas dari UNHCR yang berbahasa Bangladesh.
“Kita juga menemukan bahwa orang Rohingya itu memiliki kartu UNHCR yang diterbitkan di Bangladesh sana dengan bahasa Bangladesh, artinya apa? ini bukan tanggung jawab kita semata tapi UNHCR juga harus bertanggung jawab mengapa Rohingya ini lolos dari Bangladesh sana,” kata Achmad kepada wartawan, Kamis (30/11).
Achmad juga menyebut pengungsi Rohingya yang datang ke Aceh ini tidak murni mengungsi. Pasalnya, mereka sudah memiliki tempat atau kamp pengungsian di Bangladesh.
Mereka diduga datang ke Aceh dengan membayar kapal milik warga Bangladesh untuk bisa masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur izin yang resmi.
Oleh karena itu, Achmad menduga ada upaya penyelundupan manusia dalam skala besar dan hal itu sudah diakui oleh seorang warga Bangladesh yang ditangkap beberapa waktu lalu.
“Satu orang kita amankan warga Bangladesh, dia mengakui bahwa ada pembiayaan untuk masuk dan mentransportasi orang-orang ini ke wilayah kita,” ujarnya.
Kendati demikian, kepolisian sejauh ini belum menemukan adanya praktik perdagangan manusia dari kasus tersebut karena bentuk eksploitasinya masih belum dapat dibuktikan.
Lebih lanjut, Achmad menyatakan Polda Aceh akan tetap menjaga agar tidak terjadi konflik antara warga Aceh dan pengungsi Rohingya.
Hal ini terkait dengan penolakan dari warga Aceh di berbagai daerah terhadap kehadiran pengungsi Rohingya ini dengan berbagai alasan.
“Memang ada beberapa penolakan di beberapa wilayah soal Rohingya ini, dan yang harus kita jaga adalah jangan sampai terjadi konflik sosial antara masyarakat dan pengungsi ini,” ucap Achmad.
Terpisah, Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi PBB (UNHCR) Jakarta membantah tuduhan Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko yang mencurigai lembaga itu membiarkan orang-orang Rohingya di Cox’s Bazar Bangladesh datang ke Indonesia.
“Saya ingin menjelaskan dulu konteksnya ya. Sebenarnya kata yang sesuai mungkin bukan “membiarkan” ya,” kata juru bicara UNHCR Indonesia Mitra Salima ke CNNIndonesia.com, Kamis (30/11).
Dia kemudian berkata, “Tapi memang kami adalah organisasi PBB yang memiliki mandat untuk melindungi pengungsi.”
Sumber : cnnindonesia.com