DPRK Nagan Raya Minta Pemkab Segera Sahkan Regulasi TPP PPPK
Suka Makmue, HabaBerita.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk segera mengesahkan regulasi terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (TPP PPPK)
Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua II DPRK Nagan Raya, Dr. Said Syahrul Rahmad, S.H., M.H usai mengunjungi kantor Badan Kepegawaian Nasional Regional XIII pada Rabu 20 November 2024.
“Kami meminta kepada pemkab Nagan Raya untuk segera mengesahkan regulasi terkait pembayaran TPP PPPK, mengingat ini kan sudah memasuki akhir tahun,” katanya.
Ia menilai dan mendengar pada instansi tertentu pembiayaan tersebut sudah di kas pembendaharaan.
“Ini saya dengar di beberapa instansi, anggaran untuk TPP sudah ada di kas pembendaharaan instansi terkait, karena terbentur dengan belum ada aturan terhambat untuk dilakukan pembayaran,” ungkap Politisi Golkar itu.
Dikesempatan itu, Ia yang bersama pimpinan Komisi 1 diantaranya M. Khalis, Iradani, Drs. T Bustamam dan anggota H. Ramlan. IB serta Khaidir Main mengapresiasi terhadap Pemkab sudah bersurat kepada BKN Kantor Regional XIII.
“Kami juga mengapresiasi Pemkab karena sudah bersurat ke BKN. Informasi ini kami terima langsung dari pihak BKN saat kami rapat koordinasi hari ini,” tutupnya. (*)