Diduga Penyimpangan Anggaran Gampong Hingga Satu Milyar, Satu Keuchik di Nagan Raya di Tangkap Jaksa Bendaharanya DPO
Suka Makmue, HabaBerita.com – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melakukan tersangka tersangka dengan inisial AS, 64 tahun, mantan Keuchik disalah satu Gampong di Kecamatan Seunagan Timur. Senin malam 13 Maret 2023.
Penangkapan terhadap tersangka tersebut dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) di gampong tersebut Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2021.
Kepala Seksi Intelijen, Kejari Nagan Raya, Achmad Rendra Pramata SH MH, mengatakan telah dilakukan penyidikan yang dimulai pada tanggal 25 Juli 2022, dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/L.1.29 Fd.1/07/2022 dan telah dilakukan pemanggilan saksi sebanyak 47 orang saksi.
“Penanganan penyidik pada proses penyaluran DD dan ADD/G Gampong 2018 s/d 2021 realisasinya sudah mencapai 100 persen, hasil penyidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum on rech matige daad yang menimbulkan kerugian keuangan Negara/Daerah lost of money country dalam Pengelolaan APBG di Gampong tersebut,” kata Rendra.
Hal tersebut kata dia, dengan cara Pertanggung jawaban Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa/Gampong (ADD/G) dilaksanakan secara Fiktif, kemudian adanya selisih bayar dan tidak dilakukan pertanggung jawaban.
“Tim jaksa menemukan Indikasi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1 Milyar 200 juta rupiah dan Tim Jaksa Penyidik telah menetapkan Tersangka AS tanggal 08 Maret 2023 dan menerbitkan surat perintah Penahanan pada 13 Maret 2023 selama 20 Hari terhitung sejak tanggal 13 Maret 2023 sampai dengan 01 April 2023,” ucapnya.
Selain itu, ia mengungkapkan dalam perkara ini juga telah menetapkan Bendahara Gampong JU sebagai tersangka berdasarkan penetapan tersangka Nomor 06/L.1.29/Fd.1/09/2022 tanggal 02 September 2022 dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Nagan Raya.
“Kasus tersebut berawal dari Surat Camat Seunagan Timur kepada Kepala Dinas DPMGP4 yang ditembuskan ke Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya. Yang dimana isi surat tersebut adalah permintaan untuk memblokir rekening Gampong tersebut di kantor KPPN Meulaboh,” terang Rendra.
Lanjut katanya, karena sudah memalsukan dokumen tandatangan Camat Seunagan Timur yang berisi tentang pengajuan Dana Desa No.412/122/2022 tentang Permohonan Penyaluran BLT Triwulan I Tahun Anggaran 2022 yang di tujukan kepada Kepala DPMGP4 Tanggal 14 Maret 2022.
“Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nagan Raya melakukan penyelidikan sehingga diperoleh bukti permulaan adanya pertanggung jawaban anggaran yang dibuat tidak riil dan bahkan ada yang fiktif,” tutupnya. (BA)