Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Gadis Bawah Umur, Mualem Pria Paruh Baya Darul Makmur Nagan Raya diamankan Polisi
Suka Makmue, HabaBerita.com – Kepolisian Polres Nagan Raya berhasil amankan satu orang lelaki paruh baya yang tercatat sebagai warga kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya provinsi Aceh. Selasa 7 Mei 2024.
Polisi Menahan RN 52 tahun, alias Mualem terduga pelaku tindak pidana pelecehan Seksual terhadap Bunga (Nama samaran) yang merupakan anak dibawah umur pada Senin sore 6 Mei 2024 sekira pukul 19.44 WIB.
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, menerangkan, pada hari ini Senin 6 Mei 2024 kemarin pukul 19.44 WIB, Tim Garuda Satreskrim Polres Nagan Raya telah mengamankan satu orang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di Darul Makmur.
“Peristiwa tersebut berawal dari laporan masyarakat setempat yang merupakan tetangga dari pelaku tindak pidana pelecehan seksual RN alias Mualem, terhadap bunga (anak dibawah umur selaku korban pelecehan seksual),” katanya.
Menanggapi kejadian itu, Tim Opsnal sat Reskrim Polres Nagan Raya langsung bergerak menuju rumah pelaku di salah satu Gampong dalam Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.
“Setelah dipastikan Mualem ada di rumahnya, kemudian Tim berbekal Surat Perintah Tugas Nomor: SP. gas/13/ IV/2024/Reskrim, tanggal 22 April 2024, berhasil melakukan penangkapan terhadap Mualem, meskipun sempat melakukan perlawanan,” ungkap Vitra.
Meskipun sempat melakukan perlawanan, lanjut kata Vitra, akhirnya sikakek pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur itu, berhasil diringkus dan dibawa ke mapolres Nagan Raya kemudian diserahkan ke Unit PPA guna penyelidikan lebih lanjut.
Dari pelaku sebut Vitra, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Mobil Avanza warna Putih tipe G tahun 2016 dengan Nomor Polisi BK 1032 SG dan satu Unit HP OPPO Warna Hitam.
“Sejauh dari hasil pemeriksaan sementara dapat pastikan pelaku disangkakan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat sebagaimana dimaksud Pasal 47 Qanun Aceh,” tutup Vitra. ***