Ulama Nagan Raya Tolak Pengalihan Pulau di Aceh Singkil ke Sumut, Abuleut Nigan Ingatkan Mualem Permainan Pusat
Muhammad Khalid Al Yoemla, S.Pd.I
Suka Makmue, HabaBerita.com — Majelis Ulama Nanggroe Aceh (MUNA) Wilayah Nagan Raya dengan tegas menyatakan penolakan terhadap pengalihan status administratif empat pulau di wilayah Aceh Singkil yang diklaim masuk dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara melalui surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia beberapa waktu lalu.
Ketua MUNA Wilayah Nagan Raya, Muhammad Khalid Al Yoemla, S.Pd.I, dalam pernyataan resminya menyebutkan bahwa langkah tersebut merupakan tindakan sepihak yang mencederai norma hukum dan prinsip keadilan bagi masyarakat Aceh.
“Kami tidak setuju dengan pengalihan ini. Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil adalah wilayah Aceh. Jangan seenaknya hanya dengan tanda tangan menteri, lalu wilayah kami dialihkan,” tegasnya.
Beliau menambahkan bahwa keputusan dari Kemendagri tidak melibatkan unsur Pemerintah Aceh atau masyarakat lokal, yang seharusnya menjadi bagian penting dalam setiap keputusan terkait batas wilayah.
“Keputusan ini cacat norma, karena dilakukan tanpa musyawarah dengan pihak Aceh. Dari sini saja sudah tampak potensi perpecahan bangsa,” lanjutnya.
Isu ini telah menjadi perhatian nasional dan kini tengah berada di tangan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. MUNA Wilayah Nagan Raya menyampaikan harapan besar agar Presiden berpihak pada kebenaran sejarah dan keadilan untuk Aceh.
“Kalau Presiden berpihak kepada Aceh, kita bersyukur dan akan mendukung sepenuhnya. Namun bila tidak, kami siap menyuarakan penolakan yang lebih keras lagi,” ujar ulama yang akrab disapa Abuleut Nigan ini.
Sebagai penutup, pihaknya mengingatkan Pemerintah Aceh di bawah pimpinan H. Muzakir Manaf untuk tetap waspada terhadap segala bentuk manipulasi kepentingan dari pihak luar yang bisa merugikan kedaulatan wilayah Aceh.
“Jangan terjebak lagi oleh permainan segelintir pejabat pusat. Kami menolak membawa perkara ini ke PTUN, karena itu justru memperkuat klaim Sumut. Kita harus berdiri kokoh membela hak kita,” tutupnya.