YLBH-AKA Nagan Raya: Cut Nina Cs Jangan Buat Onar di Nagan Raya

 YLBH-AKA Nagan Raya: Cut Nina Cs Jangan Buat Onar di Nagan Raya

Suka Makmue, HabaBerita.com – Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh YLBH AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur, S.H., M.Kn memberikan tanggapan atas tindakan cut nina cs terhadap dengan melapor kesejumlah instasi pemerintah sehingga kami perlu menyampaikan kepada rekan-rekan pers hal ini sangat tidak mendasar, ada beberapa faktor untuk kami sampaikan kepada publik

Pertama, Penguasaan fisik yang di klaim pihak cut nina cs tersebut adalah HGU bukan milik pribadi

Kedua, HGU tersebut diberikan oleh Negara kepadanya melalui PT AMBYA PUTRA itu sejak tahun 1995 dan sampai saat ini hampir mencapai 30 tahun, kami pastikan tidak ada kegiatan usaha apapun diatas tanah tersebut, ini justru berbanding terbalik seolah-olah masyarakat Nagan Raya yang Lahir di wilayah Nagan Raya yang memiliki identitas sebagai warga Nagan Raya mengusai lahan tersebut seolah-olah itu tanah kepemilikan pribadi cut nina cs

Ketiga, Bahwa tanah yang dilaporkan oleh cut nina cs bisa kami pastikan itu tidak berada didalam wilayah HGU yang dipegang oleh saudari cut nina cs, karena tanah HGU hanya berkisar luas nya 101 hektar bukan 300 hektar

Empat, Bahwa pernyataan saudari cut nina cs beliau sudah memiliki surat keterangan (SKT) yang berada diatas tanah tersebut ini justru menunjukkan bahwa saudari cut nina cs tidak punya alasan apapun menyatakan terkait itu tanah pribadi dikarenakan tidak boleh SKT atau surat sejenisnya keluar diatas wilayah HGU.

Lima, Bahwa patut kami duga SKT yang dikeluarkan oleh kepala Desa Cot Rambong kabupaten Nagan Raya INI DIPALSUKAN, mulai dari tanda tangan Pemerintah Gampong maupun saksi-saksi yang bertanda tangan di dalam SKT tersebut, maka atas dasar itu kalau memang ini ingin diluruskan mari kita sama-sama menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

Hari ini kami dari YLBH-AKA bersama Masyarakat yang dilaporkan oleh cut nina cs melaporkan dirinya bahwa ada permasalahan yang belum beliau selesaikan diantara :

Yang pertama Pertanggung jawabkan terlebih dahulu SKT yang patut kami duga palsu

Kedua Setelah kami koordinasi secara sangat baik dengan dinas yang terkait, maka kita ketahui HGU yang diperoleh oleh cut nina cs melalui PT AMBYA PUTRA sudah mendapatkan dua kali teguran, karena tidak adanya aktifitas usaha diatas tanah negara tersebut.

Ketiga Bahwa apa yang disampaikan oleh saudari cut nina terkait tidak profesionalnya tindakan yang dilakukan oleh penyidik Polres Nagan Raya ini sungguh berbanding terbalik, dikarenakan bagaimana mau diproses laporan dirinya sedangkan unsur laporan tidak memenuhi unsur, maka dengan tidak di prosesnya laporan saudari cut nina cs sebuah bentuk keadilan hukum pada masyarakat yang mengarap Tanah Negara tersebut dengan sekian tahun nya.

Muhammad dustur kuasa hukum masyarakat cot rambong menyampaikan, maka tidak ada alasan apapun hari ini Negara melalui instansi yang ada bahkan menteri polhukam untuk menanggapi laporan yang tidak mendasar itu.

Dustur juga berharap kepada saudari cut nina cs segera mencabut pernyataannya yang tidak mendasar itu. tutup sang pengacara Rakyat itu. ***

Redaksi

http://hababerita.com

Lihat Dunia Lebih Dekat

Related post