Perjuangan Panjang, Akhirnya PT MPG memenuhi Hak Eks Karyawan yang di PHK
Suka Makmue, HabaBerita.com‐ Setelah melalui perjuangan yang panjang nasib Muhammad Rizki Maulizar, warga Langkak kecamatan Kuala Pesisir Nagan Raya, Provinsi Aceh yang diduga dilakukan Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT Meulaboh Power Generation (MPG).
Perusahaan yang lebih dikenal PLTU 3-4 beralamat Desa Suak puntong, Kecamatan Kuala Pesisir Nagan Raya itu, akhirnya memenuhi kewajiban dan memenuhi hak dari mantan karyawannya.
Hal tersebut sepertu diutarakan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Nagan Raya Muhammad Dustur, didampingi ketua advokasi dan bantuan hukum, T. Ridwan, yang selama ini telah melakukan pendampingan upaya hukum penyelesaian perselisihan dan pemutusan hubungan kerja oleh PT MPG dan PT Rafaloen Mandiri atas Nama Muhammad Rizki Mauliza.
Kata dia, proses penyelesaian perselihan dan pemutusan hubungan kerja juga disaksikan oleh kepala dinas disnaskertrans Nagan Raya Nasruddin, didampingi oleh Mediator PH di Disnakertrans Nagan Raya, Azhari Alwi.
“Upaya Hukum sudah kami lakukan dari YLBH AKA Nagan Raya sebagai mana diamanatkan oleh peraturan Perundang-undangan berlaku melalui serangkaian tindak Hukum bipartit dan tripatit salah satu perkerja lokal akibat PHK sepihak,” kata Dustur.
Ia juga menyampaikan upaya Hukum YLBH AKA Nagan Raya tersebut sudah dilakukan sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan berlaku dan sudah mendapatkan titik terang bagi pekerja atau klien dengan pemenuhan Hak pekerja dari perusahaan.
“Kami berharap pihak perusahaan PT. MPG atau PLTU 3-4 dan juga perusahaan yang berada dikabupaten Nagan Raya selalu menjunjung tinggi nilai-nilai hukum terkait dengan penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja,” ujar Dustur.
Dikatakannya, dengan pemenuhan hak-hak klien berharap PT MPG tidak lagi melakukan PHK sepihak tindakan-tindakan yang menyalahi aturan berlaku kepada pekerja baik lokal maupun tenaga kerja lainnya.
“Terima kasih kepada pihak terkait yang telah ikut serta membantu menegakkan hukum ‘dimana bumi dipijak disitu lagit dijunjung’,” tutup sang pengacara Nagan Raya itu.
Muhammad Rizki Mauliza juga mengucapkan rasa terima kasihnya kepada YLBH AKA Nagan Raya dan para pihak seperti instansi terkait serta rekan-rekan media atas kesungguhan penangganan penyelesaian perselisihan pemutusan Hubungan Kerja PT MPG sampai dengan selesai. ***