YBHA PM Aceh Barat Barat Desak Aktif Bus Sekolah, Siswa dilarang Bawa Motor
Meulaboh, HabaBerita.com — Ketua Yayasan Bantuan Hukum Anak Peutuah Mandiri (YBHA PM) Aceh Barat, Ahhadda, menegaskan pentingnya penegakan aturan larangan bagi anak di bawah umur membawa kendaraan roda dua ke sekolah.
Kepada media ini, Sabtu 25/04/2026, Ia juga mendesak pemerintah daerah untuk mengaktifkan kembali operasional bus sekolah di wilayah Meulaboh.
Menurut Ahhadda, masa remaja merupakan fase yang sangat aktif, termasuk dalam hal mencoba mengendarai kendaraan. Namun, fenomena banyaknya pelajar yang membawa sepeda motor ke sekolah dinilai berisiko dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan, tidak sedikit pelajar yang terlibat dalam aksi balap liar di jalanan.
“Beberapa waktu lalu kita membaca pemberitaan bahwa Ditlantas Polda Aceh melarang siswa SMP membawa kendaraan roda dua ke sekolah. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga telah menyiapkan edaran pembatasan kendaraan bermotor bagi siswa. Ini langkah baik yang harus didukung bersama,” ujar Ahhadda.
Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 81 ayat (1), disebutkan bahwa pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan usia minimal 17 tahun. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Selain itu, terdapat sejumlah sanksi lain yang berpotensi dikenakan, seperti denda maksimal Rp1 juta sesuai Pasal 281, denda hingga Rp750 ribu pada Pasal 283 terkait mengemudi tidak wajar, serta denda maksimal Rp500 ribu bagi pelanggaran menerobos lampu merah sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (2).
Ahhadda juga menyoroti minimnya fasilitas transportasi bagi pelajar di Meulaboh. Ia menyebutkan bahwa bus sekolah yang dulu beroperasi kini sudah tidak aktif lagi, dengan alasan minimnya penumpang.
“Menurut saya, itu bukan alasan. Justru pemerintah harus mengaktifkan kembali bus sekolah, khususnya di Kecamatan Johan Pahlawan yang menjadi pusat aktivitas pendidikan. Dengan adanya bus sekolah, pelajar tidak perlu lagi membawa kendaraan sendiri,” tegasnya.
Ia juga mendorong dinas terkait untuk berkoordinasi dengan pihak sekolah dalam menerapkan larangan tersebut secara tegas, termasuk pemberian sanksi bagi pelanggar sesuai aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Ahhadda menilai peran sekolah sangat penting dalam mendukung kebijakan ini. Pasalnya, sebagian besar pelajar tetap membawa kendaraan dan memarkirkannya di lingkungan atau sekitar sekolah.
“Saya pernah melihat langsung siswa SMP di Meulaboh berjalan kaki dari Lapangan Teuku Umar menuju Desa Rundeng sepulang sekolah. Jika bus sekolah aktif, tentu mereka bisa pulang dengan lebih aman dan nyaman,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa semua pihak harus memiliki komitmen bersama dalam menegakkan aturan demi keselamatan pelajar. “Semua bisa dilakukan asal ada kemauan. Yang salah harus dikatakan salah, karena membiarkan anak di bawah umur berkendara juga merupakan pelanggaran hukum,” pungkasnya. (*)