Wakil Senat Mahasiswa UIN Ar-Raniry Dukung adanya Permendikbud Tentang Pencegahan Seksual

 Wakil Senat Mahasiswa UIN Ar-Raniry Dukung adanya Permendikbud Tentang Pencegahan Seksual

Wakil Ketua Umum Senat Mahasiswa (SEMA) UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Husni | Ist

Banda Aceh, HabaBerita.com – Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah resmi mengesahkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 ini adalah peraturan mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Diketahui,lahirnya Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 ini karena pada tahun 2020 melihat dari data yang dilaporkan terdapat 962 kasus tentang kekerasan seksual.

Dalam Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 ini, terdapat 21 bentuk kekerasan seksual yang dilarang, baik itu dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Menanggapi hal itu,Wakil Ketua Umum Senat Mahasiswa (SEMA) UIN Ar-Raniry Banda Aceh Husni mengapresiasi serta sangat mendukung perMendikbud & Ristek No. 30 Tahun 2021 untuk di jalankan kepada seluruh Universitas atau Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia.

Menurutnya ,setiap yang membawa kepada kebaikan dan perubahan harus tetap kita dukung, salah satunya Permendikbud & Ristek No. 30 Tahun 2021 ini. Peraturan ini sangat vital untuk diterapkan di Perguruan Tinggi karena selama ini sering kita dapati kabar dan berita terkait Kekerasan seksual yang terjadi di dalam dunia pendidikan terutama di lingkup Perguruan Tinggi.

“Mungkin Permendikbud & Ristek No. 30 tahun 2021 ini masih menjadi Pro dan Kontra di tengah-tengah kalangan aktivis,civitas akademisi Kampus & mahasiswa terutama di dalam point nomor 5 yang mana saya rasa perlu di revisi serta ditinjau kembali aspek-aspek yang tertulis di aturan tersebut, atau juga di hapus sama sekali terkait point tersebut”. Ucap Husni Kepada Media ini.

Mungkin setelah masukan dari kita semua dapat di pertimbangankan dan kami berupaya agar point tersebut untuk ditinjau kembali oleh Kemendikbud & Ristek.

Husni berharap sangat peraturan ini agar di sahkan segera supaya bisa diterapkan oleh seluruh Universitas atau Perguruan Tinggi di Indonesia demi terciptanya wujud keamanan dan kenyamanan bagi seluruh Mahasiswa terutama wanita, karena ini merupakan wujud dari tercipta kampus yang kondusif dan aman bagi kita semua”. Tutupnya. (BA)

Redaksi

http://hababerita.com

Lihat Dunia Lebih Dekat

Related post