Tuntut PT SPS, Puluhan Warga Blokir Jalan Akses Perkebunan
Suka Makmue, HabaBerita.com – Sejumlah warga menggelar pemblokiran jalan di perkebunan perusahaan Surya Panen Subur (SPS) di Dusun Blang Aman Tadu, Gampong Blang Baroe Rambong Kecamatan Beutong, Rabu 3 Februari 2022. Di blokade jalan kebun perusahaan itu, lantaran dari pihak perusahaan tidak menempati janji pada beberapa bulan yang pernah dilakukan aksi serupa.
Demi keadilan dan letak pertanggung jawaban dari perusahaan, warga rela menempuh sekira 10 km dengan melewati perbukitan dan hilir sungai hingga medan jalan berbatuan ke lahan yang telah digarap PT SPS tersebut.
Sejumlah warga tersebut juga merasa berang dibuat, pasalnya pagar pembrokiran akses perkebunan perusahaan itu sudah terbongkar yang aksi di gelar pada beberapa bulan yang lalu, bahkan beberapa warga itu mencurigai pihak perusahaan Perkebunan sawit tersebut yang melakukan.
300 Hektar lahan itu sudah masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan berlabel Surya Panen Subur tersebut, bahkan salah satu warga menyayangkan sudah beberapa tanah warga hingga rumah masuk dalam wilayah perusahaan.
Teuku Banta lidan Mantan Keuchik Meunasah Dayah dan cicit dari pada Alm Teuku Banja kepada awak media mengatakan bahwa PT SPS 1 telah merampas tanah pemberian pemerintah kepada kakek kami Alm Teuku Banja selaku panglima perang Tuwie Pomat Pejuang Kemerdekaan Republik indonesia 1945 melawan belanda.
“Kami punya bukti Otentik sebagai bukti sejarah bahwa kakek kami Syahid diarea tanah yang sudah di claim oleh HGU PT SPS, hingga saat ini kuburan nya masih tertata ditanah itu. Perlu kami sampaikan terkait tanah tersebut diakui oleh masyarakat Beutong Raya sebagai bentuk Penghargaan Pemerintah atas jasa beliau dalam merebut kemerdekaan yang diterima langsung oleh cucunya Alm Teuku Banja yaitu Teuku Raden pada tahun 1984,” katanya.
Dengan No SKT/ 124 /BR/ IX/1984. Yang bunyi nya sejak surat ini kami tanda tangani maka tanah tersebut tidak boleh diganggu gugat oleh pihak manapun kecuali sudah meminta izin kepada Teuku Raden. Kemudian, Surat tersebut ditanda tangani oleh Keuchik Gampong Blang baro Rambong dan Camat Beutong.
“Oleh karena itu kami dari pihak keluarga besar Alm Teuku Banja sangat keberatan atas perampasan tanah Nenek moyang kami, dan kami siap memperjuangkan tanah tersebut walaupun nyawa taruhannya,” tandasnya.
Arif Budiman mewakili warga yang terampas tanah, mengatakan pihaknya berterima kasih atas kehadiran kawan-kawan media pers secara langsung ke lokasi.
“Pemblokiran jalan yang kami lakukan bukan hanya hari ini namun beberapa bulan belakang telah dilakukan, kami memblokade jalan tentu adanya hal baik itu berupa bukti-bukti lain maupun bukti autentik, karena tanah ini merupakan sebuah lokasi kakek kami berjuang kemerdekaan 1945, sebagai bukti autentiknya beliau ada pusaran disini,” katanya.
Lanjut Arif, Keluarga mendapatkan surat perhargaan dari pemerintah kepada kakeknya sebagai pejuang pada tahun 1984, Almarhum Teuku Banja panglima perang Tuwie Pomat yang di wariskan kepada cucunya, karena dasar itu pihaknya kembali melakukan aksi pemblokiran itu untuk di minta pertanggung jawabkan.
“Sekitar 300 hektar sudah di claim pihak perusahaan, padahal ada proses kriteria mendapatkan HGU itu, tanpa waliat atau tanah masyarakat yang punya hak milik, tentu perusahaan melakukan pendekatan persuasif dengan pendekatan-pendekatan yang memang lahan ini di miliki oleh masyarakat,” urai Arif Budiman.
“Sudah enam bulan yang lalu telah dilakukan proses administratif dengan menyurati pihak perusahaan, tembusan ke Polsek,surati Keuchik tembus camat, Polres hingga bupati Nagan Raya,” ucapnya.
Arif mengungkapkan terkait hal itu, belum ada upaya apapun dari perusahaan, sehingga pihaknya merasa di kucilkan dan di hinakan tanah nenek moyangnya dirampas tanpa izin almarhum dan cucunya.
“Sebelum perusahaan masuk, dari pihak keluarga kami pernah melarang dan pernah dijanjikan bekerja disini, yang ada adalah sebuah kebohongan dan perusahaan menganggap sepele dalam hal ini, apalah artinya masyarakat yang tidak memiliki kekuatan hukum apa-apa” cetusnya.
Kepada legislatif dan Eksekutif, Arif mengharapkan untuk melakukan pansus melihat situasi dan kondisi dan tanah yang sudah di claim perusahaan tersebut dan disampaikan apa hasil dari pansus nantinya.
“Kami mohon Kepada Bupati Nagan Raya dan DPRK untuk melakukan pansus melihat kondisi dan situasi Blang Aman Tadu Raya, dan tanah kami yang telah di claim pihak perusahaan SPS ini, dan mudah-mudahan hasil pansus disampaikan nantinya, sebelum ada penyelesaian, kami terus melakukan pemblokadean jalan ini,” tegasnya.
Amatan warga, di Daerah Aliran Sungai (DAS) pinggiran Sungai ‘Tuwie Pomat’ juga di tanam sawit, sementara warga juga menghadang pekerja untuk tidak memotong buah sawit sebelum penyelesaian itu tercapai dan pagar pemblokiran tidak dibolehkan digeser serta jika tuntutan itu tidak di respon maka dengan warga semakin banyak akan kelapangan.
Sebagai penengah dalam mediasi, terjun langsung ke lokasi tersebut, Kapolsek Tadu Raya Iptu Fachmi menyampaikan agar penyelesaian itu diselesaikan dengan baik demi kenyamanan dan ketentraman kedua belah pihak.
“Dari warga menginginkan lahan ini di kembalikan dengan dasar hak kepemilikan tanah ini, sedangkan dari perusahaan juga memiliki hak dan kepemilikan yang sah, disini dalam penyelesaian kedua pihak dan demi keadilan yang baik, diambil jalan yang baik pula,” kata Kapolsek.
Sementara itu, Comite Development Area, Perusahaan Surya Panen Subur (SPS), Anas Muda Seregar kepada media ini mengatakan terkait tuntutan masyarakat, pihaknya akan menyampaikan ke management perusahaan dan saat ini belum bisa diambil keputusan secara resmi dari perusahaan.
“Apa yang menjadi tuntutan masyarakat akan disampaikan ke managemen, kita sudah buat surat, cuma management sampai saat ini belum ada keputusan resmi, kami disini sebagai pengelola, tidak berani mengambil keputusan,” kata Anas.
Ia mengutarakan, nanti kalau sudah ada jawaban yang clear dari perusahaan akan disampaikan ke masyarakat.
“Dari masyarakat juga ada data dan pihak kita juga ada bukti, siapa yang benar dan salah kita tidak bisa tentukan, dimananya terbaiknya, apakah harus ada mediasi atau yang perlu campur tangan pemerintah, yaa kita lihat nanti.” Tutup Anas.
(SM)