Sentra Gakkumdu Nagan Raya Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

 Sentra Gakkumdu Nagan Raya Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Suka Makmue, HabaBerita.com – Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Nagan Raya hentikan laporan dugaan pelanggaran pemilu.

Sentra Gakkumdu yang tergabung dari Polres, Kejaksaan Negeri dan Panwaslih Kabupaten Nagan Raya menghentikan laporan dugaan pelanggaran dengan nomor registrasi 001/REG/LP/PL/KAB/01.20/I/2024 tanggal 15 Januari 2024 yang dilaporkan oleh seorang warga Kabupaten Nagan Raya.

Setelah dilakukannya pembahasan kedua pada Sentra Gakkumdu dengan kesimpulan laporan dihentikan karena tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Menurut pemberitahuan status yang ditanda tangani oleh Ketua Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Syarifah Nur pada 2 Februari 2024 itu menyebutkan Bahwa untuk dugaan pelanggaran pidana pemilu tidak memenuhi unsur namun panwaslih nagan raya merekomendasikan ke pemerintah daerah terkait adanya unsur pelanggaran peraturan perundang undangan lainnya.

Sehingga Panwaslih Kabupaten Nagan Raya merekomendasikan laporan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten setempat, dalam hal ini Pj. Bupati Kabupaten Nagan Raya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. ***

Redaksi

http://hababerita.com

Lihat Dunia Lebih Dekat

Related post