Polisi Serahkan Pelaku Penganiayaan Anak dibawah Umur dan Barang Bukti Ke Kejari Nagan Raya
Suka Makmue, HabaBerita.com – Polres Nagan Raya menyerahkan KF 26 tahun, dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) karena telah melakukan terhadap anak di bawah umur.
Penyerahan tersangka serta bukti barang yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Nagan Raya yang diterima oleh JPU Yogi Aranda di Kantor Kejari setempat. Kamis 28 Juli 2022.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, semua perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka.
“Penganiayaan anak di bawah umur itu, dilakukan oleh pelaku terhadap MD 12 tahun, di Gampong Simpang Peut Kecamatan Kuala pada bulan Mei yang lalu,” kata Machfud.
Telah melakukan perbuatan tersebut, kata Machfud menambahkan, karena dilaporkan oleh ayah kandung kandung korban Hana ke Polres Nagan Raya, pelaku berhasil ditangkap untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan, guna dimintai keterangan sesuai perbuatannya.
“Hari ini menangkap tersangka dan barang bukti kepada Kejari, guna untuk ditindak sesuai dengan undang-undang dan hukum yang,”sebutnya.
Selanjutnya, jelas Machfud atas pelaku tersebut, akan dijerat dengan pasal 76C UU 35 tahun 2014 yang berbunyi, setiap perbuatan dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
The BB yang diserahkan antara lain, 1 lembar baju lengan pendek warna merah, 1 lembar celana jeans ponggol, 1 lembar baju kaos warna merah maron, 1 lembar celana jeans panjang, serta 1 unit sepeda gunung warna biru dongker merek GTX. ***