Kemenag Nagan Raya dan Kejari Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN

 Kemenag Nagan Raya dan Kejari Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN

Suka Makmue, HabaBerita.com — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nagan Raya memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya dalam penanganan persoalan hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Arwin Adinata SH MH selaku pihak pertama, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Nagan Raya Dr H Salman Al Farisi SAg MPd selaku pihak kedua yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Selasa 8 September 2026.

Penandatanganan disaksikan oleh jajaran dari kedua institusi. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenag Nagan Raya berjalan sesuai ketentuan hukum, sekaligus memberikan kepastian dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.

Kepala Kantor Kemenag Nagan Raya Salman Al Farisi, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Kejari Nagan Raya atas dukungan serta kerja sama yang diberikan.

Menurutnya, kerja sama tersebut penting untuk memperoleh bimbingan, pendampingan, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Harapan kami dengan adanya dukungan dari pihak Kejaksaan sehingga Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya dapat melaksanakan tugas dengan lebih baik, sesuai aturan, petunjuk teknis dan undang-undang yang berlaku,” ujar Salman.

Ia menilai, keberadaan pendampingan dan pertimbangan hukum dari Kejaksaan dapat menjadi penguatan bagi jajaran Kemenag dalam mengambil langkah maupun kebijakan, terutama ketika menghadapi persoalan yang membutuhkan kepastian dari sisi hukum.

Kesepakatan bersama tersebut pada prinsipnya bertujuan meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik melalui jalur pengadilan maupun di luar pengadilan yang dihadapi Kemenag Nagan Raya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Arwin Adinata, mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk sinergi antarlembaga untuk membantu Kemenag dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Arwin juga membuka ruang bagi Kemenag Nagan Raya untuk berkonsultasi apabila terdapat kebijakan atau tindakan yang masih diragukan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ketika ada permasalahan apa misalnya dan ragu apakah yang dilakukan ini sudah sesuai dengan aturan atau enggak, bisa bermohon kepada kami, minta pendapat hukum terkait permasalahan yang ragu tersebut,” jelas Arwin.

Ia berharap kesepakatan yang telah ditandatangani tidak sekadar menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar diimplementasikan secara konsisten oleh kedua belah pihak. Untuk itu, koordinasi dan komunikasi yang baik dinilai menjadi kunci dalam menjalankan setiap poin kesepakatan.

“Diharapkan dengan adanya kesepakatan bersama ini, nantinya dapat menjadi pedoman bagi kedua belah pihak dalam rangka pelaksanaan penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” harap Arwin.

Kesepakatan bersama antara Kemenag Kabupaten Nagan Raya dan Kejari Nagan Raya tersebut berlaku selama dua tahun, terhitung sejak tanggal ditandatangani.

Melalui kerja sama ini, kedua institusi diharapkan mampu membangun pola koordinasi yang lebih kuat, sehingga setiap persoalan hukum yang muncul dapat ditangani secara tepat, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Redaksi

http://hababerita.com

Lihat Dunia Lebih Dekat

Related post