Polda Aceh Tuntaskan 19 Kasus Korupsi Sepanjang 2021, Barang Bukti Uang Rp662,38 Juta

Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar. Foto | Istimewa
Banda Aceh, HabaBerita.com – Polda Aceh menuntaskan 19 kasus dari 29 kasus tindak pidana korupsi sepanjang 2021. Polisi pun menyita barang bukti uang senilai Rp662,38 juta dari kasus tersebut.
“Sedangkan kerugian negara yang diselamatkan dalam perkara tindak pidana korupsi sepanjang 2021 mencapai Rp64,88 miliar lebih,” kata Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar, Sabtu (1/1/2022).
Dia mengatakan kasus kriminal khusus lainnya yang ditangani Polda Aceh sepanjang 2021, di antaranya kejahatan siber 46 kasus dengan jumlah yang diselesaikan 37 kasus. Kasus tindak pidana tertentu 23 kasus dengan penyelesaian 17 kasus, kasus industri perdagangan yang ditangani 11 kasus dengan penyelesaian lima kasus.
“Sedangkan kasus fiskal, moneter, dan devisa yang ditangani sebanyak 18 kasus dengan penyelesaian 10 kasus. Penyidik Polda Aceh terus bekerja keras menyelesaikan kasus-kasus yang belum terselesaikan,” kata Ahmad Haydar.
Dia juga memaparkan tentang kinerja kepolisian bidang lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas yang ditangani Polda Aceh mencapai 2.766 kasus. Jumlah tersebut menurun dibandingkan dengan pada 2020 yang mencapai 3.347 kasus.
“Jumlah kasus kecelakaan lalu lintas pada 2021 turun 17 persen dibandingkan 2020, sedangkan korban meninggal dunia sebanyak 645 orang, luka berat 275 orang, dan luka ringan 4.025 orang,” katanya.
Sumber : inews.id