Pemkab Nagan Raya Ikuti FGD Pengendalian Pendistribusian LPG dan BBM Solar serta Pertalite

 Pemkab Nagan Raya Ikuti FGD Pengendalian Pendistribusian LPG dan BBM Solar serta Pertalite

Banda Aceh, HabaBerita.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Pengendalian Pendistribusian Energi Bersubsidi (LPG Tabung 3 kg dan Jenis Bahan Bakar Solar serta Pertalite) yang diselenggarakan oleh Biro Perekonomian Setda Aceh di Aula Hotel Madinah, Banda Aceh, Selasa (6/6/2023).

Dari Kabupaten Nagan Raya, kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Nagan Raya, Zulbaini, S.E. dan Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setdakab Nagan Raya, Efliyanto, S.E., M.M.

Pada kesempatan itu, Kabag Perekonomian dan SDA, Efliyanto, S.E., M.M. mengajukan pertanyaan tentang antrian panjang yang terjadi di setiap SPBU dalam wilayah Kabupaten Nagan Raya.

Selain kelangkaan BBM bersubsidi, Kabag Perekonomian dan SDA juga menanyakan tentang penerapan sistem plat ganjil genap untuk pengisian BBM bersubsidi.

Terkait hal tersebut, Sales Area PT. Pertamina Patra Niaga – Retail Aceh, Suhendra selaku narasumber menjelaskan antrian kendaraan bermotor roda 4 dan truk yang terjadi pada beberapa bulan terakhir, tidak terlepas dari pengurangan kuota subsidi solar.

“Untuk Provinsi Aceh, ada pengurangan kuota subsidi solar, namun untuk kuota pertalite bertambah berdasarkan alokasi area yang tersebar,” jelas Hendra.

Ia menambahkan dari Pertamina juga telah menerapkan strategi untuk penyaluran dan pendistribusian BBM bersubsidi dilakukan pada jam tertentu, misalnya pada pukul 10.00 WIB serta pukul 16.00 WIB.

“Kepada pihak SPBU, kita meminta agar benar-benar menyesuaikan nomor polisi dan STNK pada saat dilakukan scaning barcode agar pengisian tidak berulang di hari yang sama,” tambahnya.

Terhadap pemberlakuan ganjil genap, lanjut Hendra, saat ini Pertamina belum memiliki kebijakan/regulasinya, namun jika Pemkab Nagan Raya memiliki kewenangan khusus, hal tersebut bisa dilakukan melalui koordinasi terlebih dahulu dengan Depo Pertamina Meulaboh.

Sementara itu, narasumber lainnya Mochamad Ilhamsyah, S.T., M.T. dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan ada beberapa penyimpangan terhadap penyaluran LPG 3 kg yang terjadi pada pangkalan LPG di daerah.

Dijelaskan, berdasarkan regulasi yang berlaku, sejak 1 Maret 2023 yang lalu dilaksanakan pendataan pengguna LPG tertentu oleh setiap pangkalan atau badan usaha penerima penugasan penyediaan dan perdistribusian LPG tertentu ke dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi dengan mendata NIK KTP penduduk pengguna.

“Selesai pendataan dan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024, pembelian LPG tertentu hanya dapat dilakukan oleh penggunan LPG yang telah terdata dalam sistem berbasis web/atau aplikasi,” pungkas Ilhamsyah. ***

Redaksi

http://hababerita.com

Lihat Dunia Lebih Dekat

Related post