Pemkab dan Bank Aceh Sosialisasikan Transaksi Non-Tunai untuk Pemerintah Gampong di Nagan Raya
Suka Makmue, HabaBerita.com – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya bersama Bank Aceh Cabang Jeuram menggelar sosialisasi pelaksanaan transaksi non-tunai Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) bagi pemerintah gampong se-Kabupaten Nagan Raya.
Kegiatan yang berlangsung pada 7 hingga 12 Mei 2026 tersebut dilaksanakan di Aula DPMGP4 Kabupaten Nagan Raya sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital.
Bupati Nagan Raya Dr. Teuku Raja Keumangan, S.H., M.H. melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Kabupaten Nagan Raya, Said Mudhar, M.Pd., M.M., mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar seluruh aparatur pemerintah gampong memahami penggunaan akun Cash Management System (CMS) dalam pengelolaan keuangan gampong.
“Melalui sistem ini, setiap transaksi pengeluaran akan tercatat secara otomatis dalam rekening koran giro pemerintah gampong. Ke depan, tidak ada lagi pengelolaan keuangan secara tunai oleh keuchik maupun bendahara gampong. Seluruh transaksi dilakukan secara non-tunai sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan APBG,” ujar Said Mudhar kepada awak media.
Ia menjelaskan, penerapan transaksi non-tunai tersebut telah memiliki dasar hukum yang kuat setelah Bupati Nagan Raya menetapkan Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Transaksi Non-Tunai pada Pemerintah Gampong di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
Menurutnya, kebijakan ini akan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana desa karena seluruh aktivitas keuangan tercatat secara rinci melalui rekening koran Bank Aceh. Selain itu, sistem administrasi yang tertib juga diharapkan dapat meminimalisasi potensi aparatur gampong tersangkut persoalan hukum akibat kesalahan tata kelola keuangan.
“Dengan administrasi yang tertata dan sistem digital yang terintegrasi, pengelolaan dana desa akan lebih akuntabel serta memberikan perlindungan hukum bagi penyelenggara pemerintahan gampong,” tambahnya.
Said Mudhar juga mengungkapkan bahwa sejumlah tahapan persiapan telah rampung dilaksanakan, di antaranya pembukaan rekening Bank Aceh bagi seluruh aparatur dan kelembagaan gampong, serta proses registrasi ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.
“Selanjutnya, kita tinggal melaksanakan launching resmi penerapan transaksi non-tunai di seluruh pemerintah gampong di Kabupaten Nagan Raya,” katanya.
Selain mendorong digitalisasi tata kelola keuangan desa, Pemkab Nagan Raya melalui DPMGP4 juga terus memperkuat kesejahteraan aparatur gampong melalui berbagai program perlindungan sosial, seperti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta program beasiswa pendidikan bagi anak-anak penyelenggara pemerintahan gampong.
Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan motivasi dan optimalisasi pelayanan aparatur gampong kepada masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Nagan Raya.(*)