Pemerintah Daerah Harus Menertibkan Baliho-Spanduk Bakal Calon Legislatif di Aceh

 Pemerintah Daerah Harus Menertibkan Baliho-Spanduk Bakal Calon Legislatif di Aceh
Oleh : Adam Sani, S.HI., M.H
Akademisi Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Aceh Barat
Pemilu merupakan ajang demokrasi untuk menentukan pemimpin di masa yang akan datang baik pemilu presiden/wakil persiden maupun anggota dewan perwakilan rakyat dan DPD. Pemilu yang tertib dan taat hukum merupakan salah satu indikator keberhasilan kedaulatan rakyat dalam konsep demokrasi.
Walaupun tahapan kampanye pemilu belum dimulai namun semua parpol peserta pemilu 2024 dan para elit politik bakal calon anggota legislatif sudah mulai  memperkenalkan diri kepada publik dengan  berbagai cara dan alat yang digunakan salah satunya pemasangan  baliho serta spanduk bakal calon anggota legislatif.
Hemat saya, sebenarnya tidak ada persoalan terkait pemasangan spanduk, bendera partai dan baliho balon legislatif karena belum masuk pada tahapan kampanye pemilu sehingga tidak bisa di lakukan pengawasan dan  penindakan  oleh Bawaslu/Panwaslih sesuai dengan Pasal 307 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang menyebutkan bahwa Bawaslu melakukan pengawasan atas pelaksanaan kampanye pemilu.
Namun yang jadi persoalan saat ini keberadaan Baliho,spanduk bakal calon anggota legislatif di seluruh Aceh sudah mulai mengganggu ketertiban umum seperti pemasangan difasilitas pemerintah, fasilitas umum, pemasangan pada tiang listrik, pada pohon hidup, pemasangan di persimpangan jalan yang mengganggu penglihatan pengendara yang dapat menyebabkan kecelakaan.
Maka dari itu, terhadap pemasangan Baliho, spanduk yang mengganggu ketertiban umum dan mengganggu fasilitas umum merupakan kewajiban pemerintah Daerah untuk menertibkannya sebelum tahapan kampanye pemilu di mulai.
Sebagaimana disebutkan pada pasal 276 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu disebutkan bahwa kampanye dilaksanakan sejak 3 hari setelah ditetapkannya DCT sampai dimulai masa tenang.
Sebagai bentuk pencegahan kiranya Panwaslih Aceh dan Panwaslih Kabupaten /kota se Aceh dapat melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan juga kab/kota dalam rangka menertibkan Baliho/ spanduk yang mengganggu ketertiban umum yang dapat merugikan masyarakat.
Diharapkan juga kepada Parpol peserta pemilu 2024 dan juga Bakal Calon anggota legislatif agar memperhatikan ketertiban umum dan potensi konflik sesama bakal calon saat pemasangan baliho/ spanduk citra diri agar terciptanya suhu politik yang kondusif dan tidak membahayakan publik. ***

Redaksi

http://hababerita.com

Lihat Dunia Lebih Dekat

Related post