Pelayanan Publik terhadap Masyarakat

Oleh : Daniya Anggita
Mahasiswi Dakultas Fisip UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Menurut UUD No 25 Tahun 2009, pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan pelayanan administratif yang di sediakan oleh penyelenggaraan pelayanan publik.
Kita sebagai masyarakat tidak asing lagi mendengar maupun mendapatkan layanan publik disekitar kita,akan tetapi banyak di antara kita (rakyat kecil) yang kurang menikmati adanya pelayanan publik, dikarenakan belum berkualitas nya pelayanan publik,karena banyaknya oknum yang mengedepankan kerabat terdekat, menjadikan ladang pencarian uang dan lain sebagainya.
Akibatnya pelayanan yang kita rasakan saat ini sangat jauh di bawah standar dan ekspektasi yang dirasakan oleh masyarakat, banyak nya masyarakat yang mengeluh bahkan tidak ingin lagi terlibat dalam pelayanan publik, oleh karenanya kita mengharapkan kepada pihak pemberi layanan dan jasa agar lebih meningkatkan kualitas diri, membentuk kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik, serta mendiskriminasikan pelayanan publik secara optimal tanpa adanya pandang bulu (pilih kasih) terhadap masyarakat. ***