Panwascam Kuala Nagan Raya Buka Rekrutmen Pengawas Pemilu Desa, Catat Tanggalnya!!!
Suka Makmue, HabaBerita.com – Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Kuala membuka Rekrutmen untuk Pengawas Pemilu Desa (PPD) mulai tanggal 14 – 19 Januari 2023.
Ketua Panwascam Kuala, Edi Yanto sekaligus Ketua Kelompok Kerja (POKJA) Pembentukan Panwaslu Desa Kecamatan Kuala menyebutkan bahwa Rekrutment Pengawas Pemilu Desa (PPD) ini guna mewujudkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia (PERBAWASLU) Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia (PERBAWASLU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang pembentukan Badan ADHOC.
Panwascam Kuala membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia Yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Pawaslu Kelurahan/Desa atau yang lebih dikenal dengan Pengawas Pemilu Desa.
“Panwascam Kuala membuka Kesempatan bagi putra-putri Kecamatan Kuala yang ingin mendarmabaktikan diri untuk bangsa dan Negara dengan bergabung menjadi Pengawas Pemilihan Desa (PPD) Kecamatan Kuala.” Ujar Ketua Panwascam Kuala, Edi Yanto.
Adapun persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Kecamatan Kuala adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan keahlian berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (Iima) tahun atau lebih;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain;
Edi menambahkan, bagi para pelamar juga harus melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
Edi juga mengatakan, bagi yang memenuhi syarat diatas dapat memberikan secara langsung berkas serta persyaratan lainnya ke Sekretariat Panwascam Kuala di Jln. Nasional Simpang Peut -Jeuram, Gampong Ujong Pasie, Kecamatan Kuala mulai tanggal 14 – 19 Januari 2023.
“Mari bergabung bersama Panwascam Kuala guna menyukseskan Pemilu 2024. Kami menunggu putra-putri terbaik Kuala!” tutup Edi.
Download Pengumuman: bit.ly/pengumuman-rekrutmen-ppd-kuala
Download lampiran: bit.ly/lampiran-berkas-ppd-kuala
***