Mantan Keuchik dan Dua Aparatur Desa Ditangkap Jaksa di Nagan Raya

Salah satu Aparatur Desa ditangkap Kejaksaan Negeri Nagan Raya. (Dok : Istimewa)
Suka Makmue, HabaBerita.com – Diduga menyelewengkan Dana Desa, Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya menangkap mantan Keuchik, sekretaris desa (sekdes) dan bendahara salah satu gampong di Kabupaten Nagan Raya.
Ketiga para tersangka korupsi dana desa itu masing-masing MAS (43), SA (45) dan FE (32). Ketiganya merupakan mantan perangkat Gampong Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.
Kajari Nagan Raya Muib, dalam keterangannya mengatakan, ketiga tersangka ditangkap pada Selasa 12 Juli 2022 sekira pukul 03.00 Wib. di kediamannya masing-masing.
“Saat proses penangkapan, pihak keluarga sempat menghalangi tim, Namun tim berhasil membawa tersangka sampai ke Kantor Kejari Nagan Raya,” katanya.
Penangkapan dilakukan karena ketiga tersangka mangkir dari panggilan tim penyidik kejaksaan. “Telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka enam kali, akan tetapi para tersangka tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.
Lebih lanjut Ia berujar, Berdasarkan berkas perkara hasil penyelidikan Kejari Nagan Raya, tersangka MAS, SA dan FE telah menyalahgunakan wewenang jabatan dalam pengelolaan dana desa.
“Para tersangka, membuat kwitansi fiktif untuk pertanggungjawaban penggunaan dana APBG Krueng Mangkom TA 2016 sampai dengan 2017. Sehingga merugikan Negara Rp. 500 juta, berdasarkan hasil perhitungan kerugian Negara dari Inspektorat Kabupaten Nagan Raya,” katanya.
“Setelah dilakukan administrasi, ketiga tersangka akan dititipkan Lapas Kelas II Meulaboh.”tutupnya. ***