Kejari Nagan Raya Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti 33 Perkara Pidana Umum

 Kejari Nagan Raya Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti 33 Perkara Pidana Umum

Suka Makmue, HabaBerita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana umum sebanyak 33 perkara di Tahun 2024 yang telah memiliki kekuatan Hukum Tetap Inkracht di halaman Kejari, Senin 9 Desember 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Djaka Bagus Wibisana, mengatakan, BB Narkotika yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht) tersebut yang dimusnahkan dengan jumlah keseluruhan sebanyak 22 perkara.

Kemudian, jumlah perkara jinayat sebanyak 10 dan 1 perkara penganiayaan dengan total ganja yang dimusnahkan sebanyak 9729.6 gram (9.7 Kg) dan total sabu yang dimusnahkan sebanyak 47,26 gram.

“Pemusnahan BB Sabu dengan cara diblender dan ganja dengan cara dibakar, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, serta pemusnahan tersebut berdasarkan surat perintah dari kepala kejaksaan negeri nagan raya dengan Nomor: PRINT – 2944 /L.1.29/12/2024 tanggal 5 Desember 2024,” kata Bagus.

Ia menyebutkan, narkotika dijadikan barang bukti dalam persidangan atas perintah putusan pengadilan yang telah berkekutan hukum tetap.

“Selanjutnya barang bukti narkotika tersebut dilakukan pemusnahan oleh kejaksaan sesuai dengan ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” sebutnya.

Dikatakannya, pemusnahan BB ini sejatinya adalah bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan kami selaku eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP.

“Pada kesempatan ini kami mengundang stakeholder terkait sebagai bentuk transparansi dan koordinasi yang baik, bahwa kami telah melakukan pemusnahan barang bukti sesuai dengan amar putusan yang telah inkracht bahwa barang bukti tersebut dimusnahkan,” ujar Kajari Nagan Raya, Bagus Wibisana.

Ikut hadir dalam pemusnahan BB tersebut, Kajari, Djaka B Wibisana, Pj Bupati Iskandar, Waka I DPRK, Afzalul Zikri, Wakapolres, Humaniora Sembiring, wakil ketua MS, Muzakir, Hakim PN Andre Naldi, Kepala Dinkes Ns Salviar Elvi, Pasi Intel Kodim 0116 Darmawan, Kasi Intel Kejari Nagan Raya, Achmad Rendra Pratama, Kasi PB3R, Hengki Neldo, dan Kasi Pidum Kejari Nagan Raya, Ahmad Buchori. (*)

Redaksi

http://hababerita.com

Lihat Dunia Lebih Dekat

Related post