Keadilan hanya berlabel Nama

 Keadilan hanya berlabel Nama

Oleh : Habibah

Mahasiswi UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang harus dimiliki oleh setiap manusia dimana manusia mendapat satu legitimasi keamanan dan kebebasan untuk berekspresi dan berpendapati, Serta mendapatkan keadilan dalam kehidupan berbangsa sebagaimana yang tertera dalam pancasila pada sila ke-5 yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”.

Menurut pasal 1 angka 1 UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud Hak Asasi Manusia itu adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Banyak pasal dan dasar hukum mengenai penjelasan tentang keadilan dan Hak Asasi Manusia. Namun, Konteks itu tidak berlaku pada masyarakat yang mendapat penganiayaan, penyiksaan, dan pembunuhan dalam tragedi Jambo Keupok di daerah Bakongan- Aceh Selatan, sampai sekarang warga desa jambo keupok belum mendapatkan Keadilan dan Hak mereka sebagai warga negara indonesia.

Peristiwa kelam dan memilukan itu Mulai terjadi pada tanggal 17 mei 2003 pada pukul 07.00 pagi WIB dan termasuk peristiwa pelanggaran Ham berat di Aceh. Tragedi ini dikabarkan terjadi karena ada nya cuak atau orang yang memberikan informasi kepada anggota TNI tentang keberadaan GAM (Gerakan Aceh Merdeka) di desa Jambo keupok.

Pada saat itulah mulai terjadinya pembantaian terhadap warga jambo keupok ,pada ketika itu seluruh warga jambo kepok diperintahkan untuk berkumpul dan dipaksa mengakui siapa yang menjadi anggota GAM atau siapa yang mengetahui dimana keberadaan GAM, bagi warga yang tidak mengakui akan di aniaya dengan cara ditendang, ditusuk, dan dipukul dengan ujung senjata oleh TNI tanpa memperdulikan kesetaraan gender apakah warga tersebut laki-laki atau perempuan, baik yang tua atau yang muda diperlakukan dengan sama, mereka menyiksa tanpa belas kasih sedikitpun.

Terdapat 12 pria yang dipisahkan dari warga lainnya kedalam sebuah rumah dengan kaki yang ditembak, kemudian 12 pria tersebut dibakar hidup-hidup di dalam rumah tersebut. Dalam pembantaian Itu Komnas HAM menyatakan bahwa selain 12 pria yang meninggal karena dibakar hidup-hidup ada 4 orang lagi yang meninggal karena ditembak. Karena rasa trauma warga desa Jambo keupok harus mengunsi selama 44 hari di mesjid , mereka takut jika para anggota TNI tersebut akan kembali lagi. Peristiwa ini terjadi setelah 2 hari pemerintah indonesia menetapkan darurat militer di Aceh pada tanggal 19 mei 2003.

Komnas HAM (Komisi Nasional HAM) telah membawa kasus ini ke kejaksaan Agung untuk ditindak lanjuti pada tanggal 14 maret 2016 ,karena menurut Komnas HAM ada terdapat unsur pelanggarn berat pada tragedi jambo kepok tersebut. Komnas ham juga membawa beberapa orang untuk dimintai pertanggung jawaban atas kasus tersebut, antara lain Panglima TNI 2003, Dandim 0107 Aceh Selatan 2003, Danramil Bakongan 2003, Komandan Pemukul Reaksi Cepat dari Batalyon 502 Linud Divisi II Kostrad, Komandan Satuan Gabungan Intelijen, Pimpinan Para Komando, Bupati Aceh Selatan 2003, Kapolsek Bakongan 2003, dan seorang cuak.

Namun sayangnya berkas dari kasus tersebut dikembalikan kepada pihak Komnas kembali karena dinyatakan bahwa berkas tersebut tidaklah lengkap. Dari sikap pemerintah yang semena-mena ketika hendak dimintai keadilan melalui Komnas HAM untuk korban warga jambo keupok, pihak Komnas HAM sangat kecewa karena merasa bahwa pemerintah meremehkan hal tersebut. Pihak Lorna’s memindai bahwa hal ini adalah suatu kasus yang sangat serius karena banyak nya warga desa jambo keupok yang trauma akibat tragedi kelam itu, dan mereka harus mendapatkan keadilan dan hak asasi mereka. ***

Redaksi

http://hababerita.com

Lihat Dunia Lebih Dekat

Related post