Gegara Mulut, Tangan Pemuda Nyaris Putus Dibacok

 Gegara Mulut, Tangan Pemuda Nyaris Putus Dibacok

 

Suka Makmue, HabaBerita.com – Seorang pemuda Gampong Kuala Tuha, Kecamatan Kuala Pesisir, Rahmat Muliadi 25 tahun nyaris putus tangan kirinya akibat di bacok oleh seorang berinisial AS 35 tahun yang merupakan warga Gampong Kuala Baro Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Minggu (26 Desember 2021)

Kejadian yang berujung maut tersebut bermula dengan cekcok antara pelaku dan korban, Karena cekcok mulut itu pelaku nekat melakukan pembacokan terhadap korban sehingga tangan kiri korban mengeluarkan bercak darah segar yang hebat, kata Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H.,S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, SH.,MM.

Menurut AKP Machfud, kejadian pembacokan tersebut terjadi pada pukul 02.00 WIB dini hari, Pelaku dan korban terlibat cekcok mulut yang belum diketahui penyebabnya dan setelah cekcok itu pelaku masuk kedalam rumah untuk mengambil sebilah parang.

Setelah berhasil mengambil sebilah parang, pelaku langsung melakukan pembacokan ke korban sehingga mengalami luka sobek ditangan sebelah kiri sekitar 6 centimeter, sebut Kasat Reskrim AKP Machfud.

Akibat pembacokan tersebut, korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Iskandar Muda (RSUD-SIM) Nagan Raya, guna untuk ditangani secara medis.
Untuk saat ini, korban masih dirawat secara intensif di Rumah Sakit (RS) tersebut, setelah tim dokter melakukan operasi luka sobek tangan kiri korban, Ujarnya.

Setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nagan Raya, pada pukul 13.30 Sat Reskrim berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan, AKP Machfud menambahkan.

Penangkapan terhadap AS 35 tahun warga Kuala Baro itu oleh Petugas Kepolisian di sebuah gudang kelapa sawit Gampong Suak Layang Kecamatan Kuala Pesisir.

Dalam tindak pidana tindak pidana tersebut, Sat Reskrim juga turut melengkapi sebilah parang berukuran lebih dari 50 sentimeter.

Saat ini, pelaku telah berhasil di Mapolres Nagan Raya untuk melakukan pemeriksaan serta dimintai keterangan lebih lanjut, guna untuk melakukan perbuatan menghilangkan nyawa seseorang, Tutup AKP Machfud.

 

( Redaksi )

Redaksi

http://hababerita.com

Lihat Dunia Lebih Dekat

Related post