Dorongan Evaluasi Jam Kerja Dokter Magang Usai Kasus dr Myta di Jambi

 Dorongan Evaluasi Jam Kerja Dokter Magang Usai Kasus dr Myta di Jambi

Ilustrasi dokter.(Freepik)

Jakarta – Komisi IX DPR akan mengevaluasi jam kerja dokter magang atau internship, usai kasus meninggalnya dr Myta Aprilia Azmy yang diduga akibat beban kerja berlebih.

Untuk mengevaluasi hal tersebut, Komisi IX akan memanggil Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang dijadwalkan pada pekan depan.

“Evaluasi menyeluruh terhadap jam kerja dokter internship maksimal 40 jam/minggu. Ini sesuai dengan standar dari WHO bahwa untuk menjaga kesehatan dan kualitas pelayanan dari tenaga medis, maka jam kerja dokter adalah 40-48 jam/minggu,” ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini saat dihubungi, Jumat (8/5/2026).

Komisi IX, kaya Yahya, mendorong sistem pengawasan yang lebih ketat terkait penerapan jam kerja untuk dokter magang.

Pasalnya di lapangan, ia melihat masih banyak dokter magang yang bekerja melampaui jam kerja yang sudah ditentukan. “Perlu juga dipertimbangkan untuk membuat absensi digital agar dapat memonitoring jam kerja tersebut,” ujar Yahya.

Hak Cuti untuk Dokter Magang

Selain jam kerja, ia juga mendorong adanya hak cuti untuk dokter magang yang dapat diambil dalam keadaan darurat. “Hak dokter internship untuk mendapatkan cuti tanpa potongan apabila terjadi force majeure, seperti sakit atau ada keluarga inti meninggal,” kata Yahya.

Pemerintah daerah juga diminta turut memberikan insentif tambahan serta jaminan sosial ketenagakerjaan bagi dokter magang. “Perlu adanya insentif tambahan dari Pemda termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan. Minimal dua jaminan, yaitu JKK dan JKM,” ujar Yahya.

Jam Kerja Dokter Magang

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan jam kerja untuk dokter magang atau internship adalah 40 jam per minggu atau delapan jam per hari.

Jam kerja tersebut ditegaskan Budi dalam konferensi pers hasil investigasi atas kasus meninggalnya dokter magang lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), Myta Aprilia Azmy karena dugaan kerja berlebih.

“Itu 40 jam per minggu dan harus 8 jam per hari untuk 5 hari kerja, atau kalau 6 hari kerja itu 40 dibagi 6 hari itu sekitar 6 jam hampir 7 jam gitu. Yang penting adalah tidak boleh lebih dari 40 jam,” ujar Budi di Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Selain itu, ia menekankan adanya perbaikan budaya kerja untuk dokter-dokter muda selama pembelajaran maupun pendidikan yang dilakukan di rumah sakit. “Baik itu koas, baik itu internsip, maupun PPDS, tidak ada lagi perundungan, pemerasan, pemaksaan. Itu harus tidak ada lagi,” tegas Budi.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menegaskan bahwa hadirnya dokter internsip itu bukan sebagai pengganti dokter organik. Hal tersebut ditekankannya karena masih ditemukan dokter magang menggantikan posisi dokter organik, di mana hal tersebut dilarang.

“Yang terjadi sekarang, kalau ada dokter internsip masuk, dokter yang ada di sana bisa tidak usah hadir, kemudian dokter internsip yang kerja. Itu tidak boleh. Karena dokter internsip itu prinsipnya harus didampingi, tidak boleh dipakai sebagai pengganti dari dokter organik,” tegas Budi.

Dokter Magang Meninggal di Jambi

Diberitakan sebelumnya, kematian Myta Aprilia Azmy menjadi sorotan publik karena diduga berkaitan dengan beban kerja berlebih selama menjalani program magang sebagai dokter di RS KH Daud Arif, Tungkal, Jambi, sejak Agustus 2025.

Korban sempat dirawat di ICU RSUP Dr. Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang sebelum meninggal dunia pada Jumat (1/5/2026).

Myta diduga mendapatkan beban kerja tidak manusiawi, dengan jadwal kerja hingga tiga bulan tanpa libur di bangsal maupun instalasi gawat darurat (IGD).

Selain itu, korban diduga tetap diminta bekerja meski telah melaporkan sakit, bahkan dijadwalkan jaga malam dalam kondisi sesak napas dan demam tinggi. (*)

Sumber: kompas.com.

Redaksi

http://hababerita.com

Lihat Dunia Lebih Dekat

Related post