Besok HMI Aksi Serentak Tolak Timnas Israel di Piala Dunia U20 Indonesia
Jakarta – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Karawang dan Banten (Badko HMI Jabodetabeka – Banten) berencana melakukan aksi unjuk rasa di Kementerian Luar Negeri dan Istana Negara Jakarta.
Dalam aksinya nanti, mereka menyatakan keberatannya secara keras kepada pemerintah Indonesia untuk memberikan izin kedatangan Tim Nasional (Timnas) Israel untuk ikut bertanding sebagai peserta Piala Dunia Usia 20 di Indonesia.
“Kami menolak dan memboikot keikutsertaan Israel sebagai peserta Piala Dunia U20 di Indonesia,” kata Ketua Umum Badko HMI Jabodetabek-Banten, Fadli Rumakefing.
Aksi tersebut akan dilaksanakan pada hari Rabu, 15 Maret 2023. Mereka meminta agar Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi dan Presiden Joko Widodo mengambil langkah-langkah yang jelas tentang hal ini.
Dijelaskan Fadli, merujuk pada Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri, yakni di Bab X Hal Khusus huruf B tentang Hubungan RI – Israel. Di poin 150 dan 151.
Isi Poin 150 disebutkan, sampai saat ini Indonesia tidak memiliki hubungan teduh dengan Israel, dan melawan penjajahan Israel atas wilayah dan negara Palestina, karena Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel.
Isi Poin 151 disebutkan, dalam melakukan hubungan dengan Israel, kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku ;
A. tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat menyurat dengan menggunakan kop resmi,
B. tidak menerima utusan Israel secara resmi dan di tempat resmi,
C. tidak mengizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lembaga dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia.
D. kehadiran Israel tidak membawa pengakuan politis terhadap Israel,
e. kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa, dan
F. otoritas pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM cq Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.
“Poin 151, di sana sudah diselesaikan tentang delegasi dan bendera,” ujar Fadli. ***