BEM FPIK UTU: Jangan Berlindung di Balik Pergantian Kepengurusan

 BEM FPIK UTU: Jangan Berlindung di Balik Pergantian Kepengurusan

Meulaboh, HabaBerita.com — Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Teuku Umar (BEM FPIK UTU) meminta Pemerintahan Mahasiswa (PEMA) Universitas Teuku Umar memberikan klarifikasi terbuka terkait polemik keterlibatan PEMA UTU dalam organisasi kemahasiswaan tingkat nasional.

Ketua BEM FPIK UTU, Ariyo Zacky Akbar, menegaskan persoalan tersebut tidak dapat dianggap sekadar dinamika internal organisasi. Menurutnya, setiap keputusan yang membawa nama Universitas Teuku Umar harus memiliki dasar regulasi yang jelas, ditempuh melalui mekanisme organisasi yang sah, serta dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Kami mempertanyakan persoalan ini bukan untuk mencari keributan atau memperkeruh keadaan. Kami mempertanyakannya karena ada tanggung jawab kelembagaan yang harus dijelaskan. Ketika sebuah keputusan membawa nama Universitas Teuku Umar, maka keputusan itu tidak boleh lahir dari kepentingan segelintir pihak dan tidak boleh lepas dari regulasi organisasi,” tegas Ariyo dalam pernyataannya, Rabu (19/8/2026).

Minta PEMA UTU Buka Dasar Regulasi

BEM FPIK UTU meminta PEMA UTU menjelaskan secara terbuka polemik keterlibatan dalam BEM SI dan BEMNUS Aceh, termasuk dasar regulasi, mekanisme pengambilan keputusan, bentuk mandat organisasi, serta pihak yang bertanggung jawab atas keputusan tersebut.

Ariyo juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak diselesaikan dengan melempar tanggung jawab kepada pergantian kepengurusan.

Menurutnya, pergantian periode kepemimpinan tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban atas keputusan yang telah dibuat oleh kepengurusan sebelumnya.

“Jangan berlindung di balik pergantian kepengurusan. Setiap keputusan organisasi memiliki konsekuensi dan harus memiliki pertanggungjawaban. Pergantian jabatan tidak otomatis menghapus jejak keputusan yang telah dibuat,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila keputusan yang diambil telah sesuai aturan, maka PEMA UTU perlu menjelaskan dasar dan mekanismenya. Sebaliknya, jika terdapat kekeliruan, persoalan tersebut harus diakui dan dievaluasi secara terbuka.

Nama UTU Disebut sebagai Marwah Bersama

BEM FPIK UTU menilai nama Universitas Teuku Umar merupakan marwah bersama seluruh sivitas akademika dan tidak boleh dibawa ke dalam agenda organisasi tertentu tanpa kejelasan mandat.

“Nama Universitas Teuku Umar adalah marwah bersama. Karena itu, tidak boleh ada pihak yang merasa memiliki kewenangan mutlak untuk membawa nama almamater ke dalam agenda organisasi tertentu tanpa kejelasan mandat dan pertanggungjawaban kepada mahasiswa,” kata Ariyo.

Menurutnya, PEMA UTU memiliki tanggung jawab besar untuk membangun kembali kepercayaan mahasiswa melalui keterbukaan, evaluasi, dan penyelesaian persoalan secara kelembagaan.

BEM FPIK UTU juga menilai aktivitas organisasi mahasiswa di luar kampus seharusnya berjalan seimbang dengan penyelesaian berbagai persoalan internal mahasiswa.

Desak Klarifikasi dan Pertanggungjawaban

Atas persoalan tersebut, BEM FPIK UTU mendesak PEMA UTU untuk memberikan klarifikasi resmi dan terbuka mengenai polemik keterlibatan PEMA UTU dalam BEM SI dan BEMNUS Aceh.

Selain itu, PEMA UTU diminta menjelaskan dasar regulasi serta mekanisme organisasi yang digunakan dalam setiap pengambilan keputusan, sekaligus membuka secara jelas bentuk mandat dan pertanggungjawaban kepengurusan sebelumnya atas keputusan yang telah dibuat.

Ariyo menegaskan, kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk menjatuhkan institusi mahasiswa, melainkan sebagai bentuk kontrol dan tanggung jawab moral mahasiswa terhadap keberlangsungan organisasi kemahasiswaan di UTU.

Menurutnya, kualitas satu periode kepemimpinan tidak cukup diukur dari seberapa sering organisasi tampil dalam forum eksternal, tetapi juga dari manfaat, kinerja, transparansi, dan kemampuan menyelesaikan persoalan yang dihadapi mahasiswa di dalam kampus.

“Satu periode kepemimpinan harus dinilai dari kerja nyata, bukan sekadar aktivitas dan manuver di luar kampus. Jika persoalan internal mahasiswa masih dipenuhi tanda tanya, sementara keputusan eksternal justru melahirkan polemik dan berpotensi mencoreng nama almamater, maka mahasiswa berhak bertanya: apa sebenarnya yang telah diperjuangkan selama satu periode kepemimpinan tersebut?” tegas Ariyo.

BEM FPIK UTU menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong agar seluruh dinamika organisasi kemahasiswaan di Universitas Teuku Umar berjalan berdasarkan aturan, transparansi, etika organisasi, serta kepentingan mahasiswa dan almamater. (*)

Redaksi

http://hababerita.com

Lihat Dunia Lebih Dekat

Related post