BAKORNAS LEPPAMI PB HMI Desak Kapolres Aceh Selatan Usut Tambang Ilegal

 BAKORNAS LEPPAMI PB HMI Desak Kapolres Aceh Selatan Usut Tambang Ilegal

Jakarta — Koordinator Wilayah (Korwil) Aceh Badan Koordinasi Nasional Lembaga Pariwisata dan Pecinta Alam Mahasiswa Islam (BAKORNAS LEPPAMI) PB HMI, Tonicko Anggara, mendesak Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., mengusut tuntas dan menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat.

Desakan tersebut disampaikan Tonicko di Jakarta, Minggu (16/8/2026). Ia menilai aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan, kehidupan sosial masyarakat, serta perekonomian daerah.

“Kami mendesak Kapolres Aceh Selatan untuk mengusut dan menindak pelaku tambang tanpa izin atau ilegal ini untuk memutus cepat rantai kerugian yang ditimbulkan akibat aktivitas ini,” tegas Tonicko.

Menurutnya, aktivitas tambang ilegal berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, mengganggu ruang hidup masyarakat, memicu konflik, serta berdampak terhadap iklim investasi dan penerimaan negara.

Tonicko juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya menindak pekerja di lapangan, tetapi turut mengusut pihak-pihak yang berada di balik aktivitas pertambangan ilegal, termasuk pemodal dan pihak yang diduga mengendalikan kegiatan tersebut.

“Kami berharap pengusutan dilakukan secara menyeluruh sehingga tidak berhenti pada pelaku di lapangan. Jika terdapat pihak yang menjadi pemodal atau pengendali kegiatan, juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Soroti Instruksi Presiden

BAKORNAS LEPPAMI PB HMI juga menyoroti perintah Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan aktivitas pertambangan ilegal.

Tonicko mengatakan, pemerintah dan seluruh institusi yang memiliki kewenangan perlu memastikan penanganan tambang ilegal berjalan sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Kami kembali mengingatkan bahwa perintah pengusutan dan penindakan terhadap pelaku aktivitas tambang ilegal juga merupakan perintah langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kepada Panglima TNI dan Kapolri,” katanya.

Ia berharap Polri, khususnya jajaran kepolisian di daerah, dapat mengambil langkah konkret dalam merespons keresahan masyarakat terkait aktivitas pertambangan ilegal.

Menurut Tonicko, penegakan hukum yang tegas dan transparan diperlukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mencegah semakin meluasnya aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Kami berharap seluruh instansi pemerintah yang memiliki kewenangan dapat selaras dengan perintah Presiden tersebut, termasuk Polri,” pungkas Tonicko. (*)

Redaksi

http://hababerita.com

Lihat Dunia Lebih Dekat

Related post