BEM FT UTU: Kericuhan di Banda Aceh Harus Jadi Alarm, DPR RI Asal Aceh Jangan Bungkam Soal UUPA

 BEM FT UTU: Kericuhan di Banda Aceh Harus Jadi Alarm, DPR RI Asal Aceh Jangan Bungkam Soal UUPA

Meulaboh, HabaBerita.com — Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Teuku Umar (BEM FT UTU) menilai dinamika yang terjadi di Banda Aceh harus menjadi momentum evaluasi serius terhadap penyelesaian berbagai persoalan Aceh, termasuk kepastian hukum melalui revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Ketua BEM Fakultas Teknik UTU, Julianda, menilai pemerintah pusat dan DPR RI tidak boleh terus memperlakukan revisi UUPA sebagai agenda yang dapat ditunda tanpa kepastian. Terlebih bagi anggota DPR RI asal Aceh yang secara langsung memperoleh mandat dari masyarakat Aceh.

“Kami ingin melihat keseriusan DPR RI asal Aceh. Jangan setiap kali berada di Aceh berbicara tentang kepentingan rakyat, tetapi ketika kembali ke Senayan persoalan UUPA justru tidak menjadi prioritas. Mandat dari rakyat Aceh harus dibuktikan melalui kerja politik yang nyata,” tegas Julianda.

Menurutnya, anggota DPR RI asal Aceh memiliki posisi strategis untuk mengonsolidasikan kepentingan Aceh di tingkat nasional.

Karena itu, mereka harus mampu menjelaskan kepada publik apa yang telah dilakukan, sejauh mana proses revisi UUPA berjalan, dan apa yang menjadi hambatan sebenarnya.

“Jangan biarkan masyarakat terus menerka-nerka. Kalau ada persoalan dalam pembahasan, sampaikan kepada publik. Kalau ada kepentingan yang menghambat, jelaskan. Yang tidak boleh adalah UUPA terus menggantung sementara rakyat Aceh menunggu kepastian,” ujar Julianda.

BEM FT UTU juga menyoroti pentingnya sinkronisasi UUPA dengan sistem peraturan perundang-undangan nasional. Menurut Julianda, revisi UUPA harus menghasilkan konstruksi hukum yang jelas sehingga tidak menimbulkan konflik norma maupun kewenangan di kemudian hari.

“UUPA dan undang-undang nasional jangan sampai saling tumpang tindih. Kekhususan Aceh harus tetap memiliki ruang dan kepastian hukum, tetapi pada saat yang sama harus selaras dengan sistem hukum nasional. Kalau regulasinya tidak jelas, yang menjadi korban bukan pemerintah atau elite politik, melainkan masyarakat,” jelasnya.

Julianda menegaskan bahwa revisi UUPA tidak boleh menjadi arena kompromi kepentingan politik jangka pendek. Setiap perubahan harus berangkat dari kebutuhan masyarakat Aceh dan bertujuan memperkuat kepastian hukum serta penyelenggaraan pemerintahan Aceh.

“Jangan jadikan UUPA sebagai komoditas politik. Jangan hanya diingat ketika membutuhkan dukungan politik dari masyarakat Aceh. Sekarang saatnya membuktikan bahwa kepentingan Aceh benar-benar diperjuangkan di tingkat nasional,” tegas Julianda.

BEM FT UTU mendesak anggota DPR RI asal Aceh untuk menyampaikan secara terbuka perkembangan dan langkah konkret mereka dalam mengawal revisi UUPA.

Julianda menambahkan, mahasiswa akan terus mencermati perkembangan revisi UUPA karena persoalan tersebut menyangkut arah masa depan Aceh.

“Kami tidak membutuhkan wakil rakyat yang hanya pandai menyampaikan pernyataan. Kami membutuhkan wakil yang bekerja, mengawal, dan berani mempertanggungjawabkan mandat rakyat Aceh. Kalau memang serius memperjuangkan Aceh, revisi UUPA adalah salah satu tempat untuk membuktikannya,” tutup Julianda. (*)

Redaksi

http://hababerita.com

Lihat Dunia Lebih Dekat

Related post