Ipelmanar Tagih Komitmen DPR RI Asal Aceh, Revisi UUPA Jangan Terus digantung
Meulaboh, HabaBerita.com — Ikatan Pelajar Mahasiswa Nagan Raya (IPELMANAR) menilai dinamika yang terjadi di Banda Aceh harus menjadi momentum bagi DPR RI untuk segera memberikan kepastian terhadap agenda revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Sekretaris Umum IPELMANAR, Rosma, mengatakan bahwa persoalan UUPA bukan sekadar urusan tarik-menarik kepentingan politik di tingkat pusat. Bagi masyarakat Aceh, terutama generasi muda, kepastian regulasi merupakan bagian penting dalam menentukan arah pembangunan dan masa depan Aceh.
“Kami tidak ingin revisi UUPA hanya menjadi pembahasan yang berpindah dari satu meja ke meja lainnya tanpa kejelasan kapan selesai. Aceh membutuhkan kepastian. DPR RI asal Aceh harus berani menunjukkan sejauh mana komitmennya memperjuangkan kepentingan daerah yang telah memberikan mereka mandat,” ujar Rosma. Minggu, 16/7/2026.
IPELMANAR secara khusus menyoroti peran anggota DPR RI asal Aceh. Menurut Rosma, keberadaan wakil Aceh di parlemen nasional seharusnya menjadi kekuatan politik untuk memastikan kepentingan Aceh tidak kehilangan arah ketika berhadapan dengan agenda legislasi nasional.
“Jangan sampai wakil Aceh di Senayan hanya menjadi bagian dari jumlah suara di parlemen. Mereka harus mampu menjadi representasi politik Aceh ketika kepentingan Aceh sedang diperjuangkan. Revisi UUPA adalah salah satu ukuran keseriusan itu,” tegasnya.
Rosma juga menekankan bahwa revisi UUPA harus dilakukan dengan pendekatan yang menyeluruh. Jangan sampai perubahan terhadap UUPA justru melahirkan persoalan baru akibat ketidaksinkronan dengan undang-undang nasional.
“Kekhususan Aceh harus punya pijakan yang kuat. UUPA dengan undang-undang nasional harus saling menguatkan, bukan saling tumpang tindih. Kalau terdapat dua aturan yang mengatur hal yang sama dengan kewenangan berbeda, masyarakat dan pemerintah daerah yang nantinya kebingungan dalam menjalankannya,” jelas Rosma.
Menurut IPELMANAR, harmonisasi tersebut penting agar setiap kewenangan Aceh memiliki batas dan dasar hukum yang terang. Revisi UUPA harus menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan Aceh hari ini, tanpa menghilangkan prinsip integrasi Aceh dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
IPELMANAR juga menilai keterlambatan penyelesaian revisi UUPA tidak boleh terus dianggap sebagai persoalan biasa. Pemerintah dan DPR RI harus memiliki target penyelesaian yang jelas serta membuka perkembangan prosesnya kepada masyarakat Aceh.
“Kami meminta bukan sekadar janji percepatan. Kami meminta hasil. Kalau memang DPR RI asal Aceh serius, tunjukkan langkah konkretnya dan sampaikan kepada masyarakat sejauh mana revisi UUPA diperjuangkan,” kata Rosma.
IPELMANAR menyampaikan beberapa tuntutan:
1. DPR RI segera memberikan kepastian waktu dan tahapan penyelesaian revisi UUPA.
2. Anggota DPR RI asal Aceh wajib memperkuat konsolidasi politik untuk mempercepat pengesahan revisi UUPA.
3. Proses pembahasan revisi UUPA harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat Aceh.
4. Revisi UUPA harus menjamin tidak adanya tumpang tindih norma dan kewenangan dengan undang-undang nasional.
5. Substansi revisi harus berorientasi pada kepastian hukum dan keberlanjutan pembangunan Aceh.
Rosma menegaskan, generasi muda Aceh tidak membutuhkan regulasi yang terus menjadi bahan perdebatan tanpa ujung.
“Kami ingin Aceh bergerak dengan kepastian hukum. Jangan wariskan kepada generasi berikutnya persoalan regulasi yang hari ini sebenarnya bisa diselesaikan. DPR RI asal Aceh harus membuktikan bahwa mandat yang mereka bawa dari Aceh benar-benar diperjuangkan di tingkat nasional,” tutup Rosma. (*)