ARAH Tegaskan Revisi UUPA Wajib Mengacu MoU Helsinki, Jangan Terjebak Angka Persen

 ARAH Tegaskan Revisi UUPA Wajib Mengacu MoU Helsinki, Jangan Terjebak Angka Persen

Banda Aceh, HabaBerita.com — Koordinator Aliansi Rakyat Aceh (ARAH), Ariza, mengingatkan seluruh pejabat publik di Aceh agar tidak terfokus semata pada angka persentase dalam proses revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Ia menegaskan bahwa terdapat sejumlah pasal krusial yang harus disesuaikan dengan butir-butir Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki sebagai dasar utama kekhususan Aceh.

Menurut Ariza, perdebatan mengenai persentase dana otonomi khusus memang penting, namun substansi UUPA yang bersumber dari MoU Helsinki jauh lebih strategis dan tidak boleh diabaikan.

Ia menilai, revisi UUPA harus menjadi momentum untuk mengembalikan ruh kesepakatan damai secara utuh.

“Jangan sampai kita terjebak hanya pada angka persen. Ada banyak pasal strategis yang merupakan turunan langsung dari MoU Helsinki yang wajib diperkuat dan diperjelas dalam revisi UUPA,” ujar Ariza dalam keterangannya, Jum’at, (24/4/2026).

Ariza merinci sejumlah poin penting yang harus menjadi perhatian dalam revisi UUPA, di antaranya:

Pertama, penguatan kewenangan pemerintahan Aceh dalam mengelola urusan domestik secara luas, kecuali yang menjadi kewenangan absolut pemerintah pusat seperti politik luar negeri, pertahanan, keamanan, moneter, dan yustisi.

Kedua, pengelolaan sumber daya alam yang adil dan berpihak kepada Aceh, termasuk kejelasan porsi bagi hasil serta kewenangan penuh dalam pengelolaan sektor strategis seperti minyak dan gas.

Ketiga, penguatan sistem hukum dan peradilan berbasis kekhususan Aceh, termasuk keberadaan dan kewenangan lembaga peradilan syariah.

Keempat, kewenangan Aceh dalam membentuk partai politik lokal sebagai bagian dari implementasi demokrasi yang diatur dalam MoU Helsinki.

Kelima, penguatan peran Wali Nanggroe sebagai simbol pemersatu masyarakat Aceh yang memiliki fungsi adat, budaya, dan sosial.

Keenam, pengaturan terkait pengelolaan keuangan Aceh yang berkelanjutan, termasuk jaminan keberlanjutan dana otonomi khusus yang tidak hanya dibatasi pada periode tertentu.

Ketujuh, kewenangan dalam pengelolaan aparatur sipil dan perangkat pemerintahan daerah agar lebih mandiri dan sesuai dengan kebutuhan lokal.

“Semua poin ini bukan hal baru, tetapi merupakan amanah dari MoU Helsinki yang harus dijaga dan diimplementasikan secara konsisten dalam UUPA,” tegas Ariza.

Ia menambahkan, revisi UUPA harus menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa hubungan antara Aceh dan pemerintah pusat tetap berjalan dalam semangat keadilan, penghormatan terhadap kekhususan, serta keberlanjutan perdamaian.

Lebih lanjut, ARAH mendorong Pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk membangun komunikasi intensif dengan DPR RI dan pemerintah pusat agar seluruh substansi penting tersebut dapat diakomodasi secara maksimal dalam revisi undang-undang.

Di akhir pernyataannya, Ariza mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh untuk ikut mengawal proses revisi UUPA agar tetap berpijak pada butir-butir MoU Helsinki dan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat Aceh secara menyeluruh. (*)

Redaksi

http://hababerita.com

Lihat Dunia Lebih Dekat

Related post