Pengambilan Sumpah Jadi Tahapan Penerbitan Sertipikat Pengganti di BPN Nagan Raya
Suka Makmue, HabaBerita.com — Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah sebagai salah satu tahapan dalam proses penerbitan sertipikat pengganti atas sertipikat tanah yang hilang.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya dan dihadiri oleh pemohon yang bersangkutan serta petugas terkait. Senin, 2/3/2026.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nagan Raya, Shafwan, S.H., mengatakan bahwa pengambilan sumpah merupakan bagian penting dari prosedur penerbitan sertipikat pengganti.
Menurutnya, dalam proses tersebut pemohon menyampaikan pernyataan secara resmi dan bertanggung jawab mengenai hilangnya sertipikat tanah yang dimiliki.
“Pengambilan sumpah ini merupakan salah satu tahapan untuk memastikan bahwa proses penerbitan sertipikat pengganti dilakukan secara benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tahapan tersebut dilakukan guna memastikan proses administrasi berjalan tertib, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas kepada masyarakat.
Setiap tahapan pelayanan dilakukan secara cermat guna menjaga keabsahan data serta melindungi hak-hak masyarakat atas kepemilikan tanah.
Diharapkan, melalui proses ini masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum serta rasa aman atas kepemilikan hak atas tanahnya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya juga terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan agar kebutuhan masyarakat di bidang pertanahan dapat terpenuhi secara optimal. (*)