Tuntutan Demo Revisi Pergub No 15 Tahun 2024 Terkait TPP/Jasa Medis Nakes Aceh, ARAH : Produk Bustami Hamzah
Banda Aceh, HabaBerita.com – Terjadi gejolak tuntutan yang di lakukan oleh dokter, tenaga kesehatan dan tenaga adminstrasi Rumah Sakit Zainal Abidin (RSUZA) sungguh sangat di sayangkan.
“Gop Pajoh Boh Panah Ureung Nyoe Kenong Guetah” (Ureung Laen Peget Aturan, Bak Ureung Nyoe di Jak Tuntut Ubah).
Koordinator Aliansi Rakyat Aceh (ARAH), Ariza, mendukung revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 Tahun 2024 terkait Tunjangan Penghasilan (TPP).
“Yang perlu sekali kita ketahui bahwasannya Pergub itu produk siapa, tentunya bukan produk Mualem-Dekfadh akan tetapi Pergub itu Produk Pj.Gubernur Bustami Hamzah,” kata Ariza, Sabtu (20/09/2025).
Sungguh sangat kita sayangkan dengan Pergub Nomor 15 Tahun 2024 produk Bustami Hamzah sungguh menkebiri Hak-hak Tenaga Kesehatan.
Kita Apresiasi Kepada Pemerintahan Mualem- Dekfad yang langsung merespon terkait hak tenaga kesehatan lewat Sekda Aceh, M.Nasir yang sangat sigap terhadap kebutuhan Publik khusunya di acara tuntutan kemaren dengan Nakes dan Tenaga Adm di Rumah Sakit Zainal Abidin.
Lewat tuntutan kemaren revisi Pergub akan merujuk kembali ke Pergub nomor 101 Tahun 2013 yang juga produk dari mantan para Pejuang Aceh (Gam).
Perlu kita garis bawahi bahwasanya Pemimpin-Pemimpin Aceh yang lahir dari Pejuang Aceh lah yang sangat peduli terhadap semua kebutuhan masyarakat.
Dana utuk kesehatan gratis Aceh juga hasil dari perjuangan Aceh (Lewat jalur perang), Maka lahirlah MoU terus ada UUPA, lahirlah Dana Otonomi Khusus baru bisa dijalankan Program Kesehatan Gratis (JKA) bagi Rakyat Aceh yg juga jadi contoh untuk Indonesia yaitu Program Kesehatan Nasional (JKN) yang programnya di ambil dari Aceh. (*)