14 Pemuda di Aceh Gilir Anak di Bawah Umur, 9 Pelaku di Ringkus Polisi
foto. Ilustrasi
Suka Makmue, HabaBerita.com – 14 pemuda melakukan tindak kejahatan terhadap anak di bawah umur, tindakan tersebut dilakukan oleh 14 pria di sebuah kamar caffe dalam Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, SH. SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, SH. MM Jum’at (17 Desember 2021) mengatakan, sebut saja Bunga 15 tahun telah diperkosa oleh 14 pemuda secara bergiliran pada sabtu (11/12/21) sekira pukul 23.50 WIB disalah satu caffe di Kecamatan dalam Kabupaten tersebut.
Lanjut AKP Machfud menyebutkan, kejadian itu berawal saat Bunga meminta kunci motor kepada ibunya, Bunga meminta kunci roda dua itu untuk keperluan membeli bakso bakar di Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala.
Namun sampai pukul 23.50 WIB korban tak kunjung pulang ke rumah nya.
Pada saat itu ibu kandung korban berusaha mencari di sekitar tempat tinggalnya namun anak perempuannya juga belum ditemukan, ujar AKP Machfud.
Kegelisahan sang ibunda semakin parah, karena sosok itu belum diketahui keberadaannya.
Namun pada hari Selasa/12/2021) M.Hidayat sebagai menerima penggilan telepon dari rekan rekan rekan disalah satu caffe di Kecamatan Suka Makmue
Selanjutnya, beri tahu ibunda korban tentang keberadaan anak tersebut, dengan gerak cepat ibunda korban langsung mendekati anaknya untuk dibawa pulang ke rumah.
Setelah sampai di rumah, si korban Bunga menceritakan kepada ibunya itu bahwa ia sudah diperkosa oleh RK (18 tahun) dan 13 teman RK lainnya. Menurut Bunga, ia diperkosa disalah satu kamar Caffe yang dikelola oleh FS (21 tahun).
Bahkan, setelah 14 pemuda itu melampiaskan hawa nafsunya ia juga disekap dalam kamar tersebut selama 2 hari dan selanjutnya korban dilepaskan oleh pemuda yang memperkosanya, sebut saja AKP Machfud.
Atas kejadian tersebut, ibu kandung melaporkan hal itu kepada Polres Nagan Raya agar pemuda yang memperkosa anaknya itu dapat ditangkap dan dihukum seberat beratnya.
Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, dengan laporan itu personel Reskrim langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta menemukan 2 buah kondom Durex, 1 buah kondom Sutra serta 4 unit Handphone android.
Dengan beberapa bukti di TKP itu, personel Reskrim Polres Nagan Raya berhasil membekukan 9 pelaku kejahatan, sedangkan 5 pelaku lagi masih diburu oleh personel kita untuk ditangkap serta dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, ujar AKP Machfud.
Terhadap 14 pelaku tersebut, akan dijerat dengan pasal 81 undang undang,nomor 23 tahun 2002 yang berisi perlindungan hukum kepada anak korban kecelakaan. Pada pasal 81 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2002 telah digunakan batas hukuman penjara minimal 3 tahun kepada pelaku kejahatan perkosaan terhadap anak di bawah umur, Tambah AKP Machhfud.
Adapun 9 pelaku yang telah ditangkap antara lain, JN 17 tahun, MR 17 tahun, YR 18 tahun, RJ 18 tahun, MS 18 tahun, MD 19 tahun, MRK 20 tahun, FS 21 tahun serta SF 18 tahun.
Sedangkan 5 pelaku yang masih diburu yakni, DN, IP, AI, AF serta SR.
Terhadap 5 pelaku kejahatan tersebut, Kasat Reskrim AKP Machfud berharap agar segera diri sendiri, jika dalam waktu 1 kali 24 jam tidak akan dirikan diri akan memaksa paksa kelima pelaku tersebut, Pungkasnya.
(SBR)