Utang Tommy Soeharto cs Diuber, Nasib Utang Lapindo Gimana?

 Utang Tommy Soeharto cs Diuber, Nasib Utang Lapindo Gimana?

 

Jakarta – Pemerintah terus mengejar aset-aset pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Aset-aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto hingga Nirwan Dermawan Bakrie dan Indra Usmansyah Bakrie dkk dikejar negara.

Seiring dengan langkah tersebut, apakah pemerintah akan melakukan hal yang sama dalam penyelesaian utang Lapindo? Dapat diketahui alotnya penyelesaian utang dana talangan penanganan masalah lumpur Lapindo Sidoarjo, Jawa Timur yang dilakukan PT Lapindo Minarak Jaya (LMJ) milik keluarga Bakrie. Pemerintah masih mencari formula yang tepat untuk menagih utang anak usaha Lapindo Brantas Inc tersebut.

Direktur Hukum dan Humas Ditjen Kekayanan Negara (DJKN) Kemenkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani menerangkan bahwa masalah utang Lapindo masih berada di Kementerian Keuangan, belum diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) untuk dilakukan penyitaan aset.

“Proses penyelesaian piutang Lapindo itu masih dalam posisi di Kementerian Keuangan. Kalau kita bicara PUPN belum sampai diserahkan kepada PUPN, masih diselesaikan oleh Kementerian Keuangan. Jadi kita belum bilang masalah jaminan disita atau bagaimana,” katanya dalam bincang virtual, Jumat (12/11/2021).

Kepala Subdirektorat Piutang Negara Direktorat PNKNL Sumarsono pada kesempatan itu juga menyatakan bahwa masalah utang Lapindo belum diserahkan ke PUPN.

“Untuk utang Lapindo berdasarkan data kami ini belum diserahkan. Kalau utang Lapindo sepertinya belum diserahkan ke PUPN,” jelasnya.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN Kemenkeu, Lukman Effendi sebelumnya mengakui tidak mudah untuk menagih utang Lapindo ke keluarga Bakrie.

“Kita lagi bahas terus ini dicarikan formula yang pas gitu lho. Ini kan nggak mudah sebenarnya untuk menyelesaikan piutang ini. Kita terus berproses, kita terus mencari formula-formula yang pas,” kata Lukman dalam Bincang Bareng DJKN secara virtual, pada 22 Oktober 2021.

Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani juga pernah menjelaskan pemerintah terus menghitung nilai tanah yang terkena lumpur Lapindo untuk didiskusikan lebih lanjut.

“Di situ itu ada tanah yang kena lumpur, nah tanah yang kena lumpur itulah yang jadi diskusi di antara kita. Tentunya kalau sudah kena lumpur harus dinilai atau nggak, itu yang tadi dimaksud oleh Pak Lukman. Ini semuanya kita sedang berproses,” tuturnya dalam kesempatan yang sama.

Untuk diketahui menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2019, total utang Lapindo Minarak Jaya kepada pemerintah sebesar Rp 1,91 triliun hingga 31 Desember 2019 dengan rincian pokok utang sebesar Rp 773,38 miliar, bunga Rp 163,95 miliar, dan denda Rp 981,42 miliar.

Sementara itu, pembayaran yang baru dilakukan oleh perseroan adalah Rp 5 miliar. Utang tercipta lantaran pemerintah memberikan dana talangan senilai Rp 773,8 miliar untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga korban luapan lumpur Lapindo.

Sumber : detik.com

Redaksi

http://hababerita.com

Lihat Dunia Lebih Dekat

Related post