The Aceh Institute Gelar Diskusi KTR dengan PemKab NagaRa
Suka Makmue, HabaBerita.com – The Aceh Institute gelar acara diskusi tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bersama Pemerintah Kabupaten Nagan Raya yang berlangsung di Aula DPMGP4 komplek perkantoran Suka Makmue, Kamis (20 Januari 2020).
Kegiatan yang diberi nama Focus Group Discussion (FGD) The Aceh Institute (AI) dihadiri oleh lembaga-lembaga pemerintahan dari lintas sektor.
Berbagai gagasan dan ide muncul dalam forum FGD tersebut diantaranya perlu dibentuknya gugus tugas KTR.
FGD yang berlangsung selama hampir 3 jam tersebut dihadiri oleh 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah yang memiliki relevansi Tupoksi terkait advokasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Nagan Raya.
Sebelumnya telah dilaksanakan pertemuan yang sama bertempat di Aula Sekdakab, di Aula Dinas Kesehatan, dan terakhir di Aula BAPPEDA.
Dalam pertemuan kali ini, SatPol PP dan WH yang menjadi tuan rumah (hosting). Tampak dalam barisan peserta hadir Kepala Dinas Kesehatan, Hj. Siti Zaidar, SST, dan perwakilan dari beberapa dinas yang lain, seperti Bappeda, Dinas Kesehatan, Satpol PP-WH, Disperindag, Diskominfotik, MPU, dan DPMGP4.
FGD kali ini mengangkat tema “Peta Jalan Advokasi KTR Nagan Raya: Ikhtiar Aktivasi Gugus Tugas” yang bertujuan untuk mendorong lahirnya Gugus Tugas yang akan mengawal proses advokasi Qanun No. 3 tahun 2015 tentang KTR secara massive dan terukur.
Hingga akhir acara, Forum FGD berhasil menampung dan merangkum berbagai pendapat yang disampaikan oleh setiap peserta secara rinci dan point-to-point. Salah satu ide besar dan mengemuka, serta diaminkan oleh seluruh partisipan terkait pembentukan Gugus Tugas KTR.
“Gugus tugas ini harus dibentuk agar terlihat tanggung jawab di masing-masing instansi, dan bisa ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana kerja tahunan dan keberadaan sekretariat yang jelas. Sehingga ada rencana kerja yang terukur yang akan memudahkan dalam melakukan pengalokasian anggaran” tegas Faisal S.ST, Kepala Bidang PSDMK BAPPEDA.
Seluruh peserta FGD sepakat untuk mendorong lahir dan berdirinya gugus tugas dalam satu bulan ke depan.
Selain gugus tugas, Kepala Dinas Kesehatan Nagan Raya, Hj. Siti Zaidar, S.ST memaparkan apa saja yang akan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan untuk KTR pada tahun 2022.
“Kebanyakan program kita memang harus dipertajam pada agenda sosialisasi KTR. Bila sosialisasi sudah hampir rampung, maka baru bisa kita lakukan penindakan bagi pelanggar sesuai muatan Qanun” ujar Siti Zaidar.
Sementara itu, Fajran Zain dari AI mengatakan, Aceh Institute akan terus mendampingi proses advokasi ini.
“Kami berharap adanya kerjasama sinergis dan responsive dari pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Nagan Raya” ungkap Fajran Zain.
(Redaksi)