Terlibat Sabu, Pasutri Di Aceh Tengah ditangkap Polisi

 Terlibat Sabu, Pasutri Di Aceh Tengah ditangkap Polisi

Ilustrasi Penangkapan

Takengon, HabaBerita.com – Sepasang suami istri di Kabupaten Aceh Tengah ditangkap Satresnarkoba, diduga terlibat kasus narkotika jenis sabu. Kini keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Takengon.

Pasangan suami istri (pasutri) itu adalah M, 55 tahun, warga Kecamatan Kebayakan, status seorang ibu rumah tangga dan RG, 37 tahun, warga Kecamatan Kebayakan, seorang wiraswasta. Pada 25 Mei 2022, polisi melakukan penggerebekan rumah terduga pelaku, kemudian diboyong ke Polres Aceh Tengah.

Di rumah pasutri tersebut, polisi menemukan satu bungkus narkotika jenis dengan berat bruto 93,32 gram bersamaan dengan dua unit handphone.

“Saat itu ditemukan satu bungkusan klip warna hijau yang berisi satu bungkus besar plastik bening, diduga narkotika jenis sabu, petugas menemukan di bawah terduga pelaku M yang sedang berdiri tepat di sebelah pintu,” kata Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim, melalui Kasatnarkoba AKP Wawan Darmawan, Kamis 2 Juni 2022.

Lain itu, polisi juga menemukan satu plastik klip bening kecil di dalam plastik pengharum ruangan yang tergantung pada dinding kamar mandi, empat lembar plastik klip bening dan satu buah pipet yang ditemukan di bawah keramik lantai yang telah diberi lubang.

“Pasutri ini tidak bisa kita hadirkan di sini, bahkan parahnya lagi, mantan suami dari M saat ini sedang ditahan, dan ada juga kasus ganja yang melibatkan anak dibawah umur yang tidak bisa kita hadirkan,” ungkap Wawan.

Wawan merinci sebanyak satu kasus sabu-sabu melibatkan dua orang, dan tujuh kasus ganja melibatkan sembilan tersangka. Sembilan tersangka kasus ganja itu adalah, PP, 19 tahun, warga Kecamatan Bebesen, MY, 18 tahun, warga Kecamatan Bebesen, ASB, 18 tahun, warga Kecamatan Pegasing, RR, 17 tahun, warga Kecamatan Pegasing, RM, 18 tahun, warga Kecamatan Pegasing, DK, 17 tahun, warga Kecamatan Lut Tawar, SR, 23 tahun, warga Kecamatan Lut Tawar, TM, 35 tahun, warga Kecamatan Pegasing, dan MYN, 38 tahun, Warga Kecamatan Pegasing.

Terhadap kasus ini, Kapolres Aceh Tengah, AKBP Nurochman Nulhakim berharap orang tua berperan penuh mengawasi gerak gerik anak karena lingkungan mereka sangat berpengaruh. “Masyarakat kita minta juga ikut berperan bagi generasi muda, anak harus selalu diawasi orang tua, jangan terlalu bebas, lingkungan saat ini sangat rentang terhadap narkoba,” kata Kapolres.

Menurut dia, narkoba adalah musuh bersama, tidak melihat usia dan pekerjaan. Barang haram tersebut mengakibatkan kecanduan, sehingga semua orang bisa terpapar, tergantung ketahanan diri untuk menghindari. “Mari sama sama kita perangi narkoba,” tutup Kapolres.

Tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Sumber : kba.one

Redaksi

http://hababerita.com

Lihat Dunia Lebih Dekat

Related post