Terkait Raqan Aceh Prolega Prioritas Tahun 2025, DPRK Nagan Raya Terima Kunjungan Anggota DPR Aceh

Suka Makmue, HabaBerita.com – DPRK Nagan Raya terima kunjungan Badan Legislasi (Banleg) DPRA, di Gedung Dewan setempat, Komplek Perkantoran Suka Makmue, Jum’at (19/9/2025) petang.
Kunjungan Banleg DPRA itu disambut Wakil Ketua II DPRK Nagan Raya, Dr Said Syahrul Rahmad, SH.,MH bersama Anggota Panitia Legislasi (Panleg) DPRK, Zulkarnain, SH dan Iradani serta anggota dewan lainnya, Junid Ariyanto yang juga Ketua Komisi III DPRK.
Dalam pertemuan itu, Said Syahrul Rahmad menfasilitasi kunjungan Banleg DPRA terkait Rancangan Qanun (Raqan) Aceh Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas tahun 2025.
“Ini merupakan silaturrahmi dari provinsi ke kabupaten terkait Rancangan Qanun Aceh Prolega Prioritas Tahun 2025. Agar diskusi ini lebih jelas kami persilahkan Banleg DPRA menyampaikannya,” tutur Wakil Ketua II DPRK Nagan Raya itu saat membuka rapat.
Pada kesempatan itu Wakil Ketua Banleg DPRA, Musdi Fauzi, menyampaikan, maksud dan tujuan kunjungan kami untuk membahas Raqan Aceh, terutama tentang pertambangan mineral dan batubara (minerba).
Menurut Musdi, dari 12 raqan dalam prolega prioritas tahun 2025, pihak banleg DPRA membahas empat raqan di tahun ini, yaitu Raqan RPJMA 2025-2029 (sudah di Mendagri),
Raqan Susunan Perangkat Daerah, Raqan Barang Milik Aceh, dan Raqan Pertambangan, minyak dan gas bumi. “Di Nagan Raya ada tambang dan minerba,” sebutnya.
Sementara anggota Banleg DPRA, Fuadri, S.Si.,M.Si, menyampaikan, kami ingin melakukan sinkronisasi terkait raqan tersebut yang saat ini sedang berproses di DPRA.
“Kami berharap masukan dari DPRK Nagan Raya terkait beberapa rancangan qanun yang sedang berproses di DPRA, agar menjadi masukan dan pertimbangan bagi kami,” katanya.
Sementara itu, anggota Panleg DPRK Nagan Raya, Zulkarnain, SH, antara lain mensitir Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menghilangkan kewenangan pemerintah kabupaten atas tambang, hutan dan laut, sehingga perusahaan-perusahaan tidak menghargai eksistensi Pemerintah Kabupaten dan DPRK.
“Karena izin mereka peroleh dari Pemerintah Pusat dan Provinsi, sehingga kita tidak bisa melakukan pengawasan,” ujar Zulkarnain.
Perihal industri pertambangan minerba tersebut, Ketua Komisi III DPRK, Junid Ariyanto, turut memberi tanggapan sekaligus memohon bantuan DPRA terkait keberadaan PLTU 3-4 Nagan Raya.
“Kami berharap kepada DPRA, agar PLTU 3-4 itu tidak perlu diutak-atik. Masih ada waktu tujuh hari untuk menyurati apa yang harus dimasukkan dan dikeluarkan, tolong bantu kami,” pintanya.
Hal senada juga disampaikan Iradani, anggota Panleg DPRK Nagan Raya lainnya. “Terkait PLTU 3-4 jangan lagi memperkeruh suasana. Perlu saya tegaskan jangan sampai masyarakat main kekerasan lagi,” timpalnya. (*)